Terancam Pasal Berlapis, Pembeli Lahan Konservasi Rp2,7 Miliar di Bengkalis Jadi Tersangka
RIAUIN.COM - Penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis berujung pada pengungkapan kasus perambahan kawasan konservasi secara masif. Polres Bengkalis menetapkan JP (76) sebagai tersangka penguasaan dan penggarapan lahan ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Kasus ini terungkap dari temuan titik api di Dusun II Tanjung Potai, Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau. Saat mengecek lokasi kebakaran, tim kepolisian justru menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat dan bibit kelapa sawit yang siap tanam.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian S Siregar, memaparkan bahwa penetapan status hukum terhadap JP dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada pertengahan minggu ini.
"Penetapan JP sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa lalu," kata AKBP Fahrian S Siregar, Kamis (3/9/2026).
AKBP Fahrian S Siregar menambahkan bahwa area yang terbakar dan digarap tersebut sah secara hukum berstatus kawasan konservasi. "Berdasarkan hasil pengecekan penyidik, lokasi tersebut berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, JP berencana membuka perkebunan kelapa sawit seluas 270 hektare. Lahan seluas 2 hektare tercatat sudah selesai dikerjakan saat petugas tiba di lokasi. Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengaku telah membeli lahan tersebut seharga Rp2,7 miliar pada 2024 lalu dengan mengandalkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) berbasis surat hibah ninik mamak.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ekskavator Hitachi type PC 138 dan PC 110, satu unit gergaji mesin (chainsaw), serta enam bundel dokumen SKGR yang mencakup total luas area 246 hektare.
Atas perbuatannya, JP dijerat pasal berlapis terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Guna merampungkan berkas perkara, penyidik kepolisian telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bengkalis dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Penyidik akan meminta keterangan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, untuk melengkapi proses penyidikan," tutup AKBP Fahrian S Siregar. -Juh
Berita Lainnya
Lanal Dumai Sergap Speedboat Asal Malaysia, Gagalkan Upaya Masuk 16 Penumpang Ilegal
Jaringan Narkoba Pelalawan Kembali Dibongkar, Polisi Buru Pemasok Berinisial BB
Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar
Operasi Gabungan Skala Besar Sasar Tiga Titik Rawan Narkoba di Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Diamankan
Lanal Dumai Sergap Speedboat Asal Malaysia, Gagalkan Upaya Masuk 16 Penumpang Ilegal
Jaringan Narkoba Pelalawan Kembali Dibongkar, Polisi Buru Pemasok Berinisial BB
Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar
Operasi Gabungan Skala Besar Sasar Tiga Titik Rawan Narkoba di Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Diamankan