PILIHAN
Ombudsman: Pelayanan Disdikbud Riau Terburuk
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau, Ahmad Fitri (tengah)
BADAN Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Riau ditetapkan sebagai Satker pelayanan terbaik. Penilaian tersebut berdasarkan penilaian kepatuhan terhadap sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan provinsi Riau yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dinilai sebagai Satker pelayanan terburuk.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau, Ahmad Fitri, menjelaskan bahwa BPAD Riau diukur dari pelayanan kartu pustaka dan perpanjangan kartu pustaka dengan nilai masing-masing 90 dan 78. Sehingga instansi tersebut masuk dalam rapor baik dan sedang.
"Sedangkan Disdik Riau diberi nilai 17,50 atau lampu merah dengan kategori rendah diukur berdasarkan surat pindah rayon," ujarnya.
Instan lain yang dinilai rendah kepatuhannya dalam pelayanan adalah Cipta Karya dan Sumber Daya Air dengan nilai 38 diukur dari layanan pengujian air.
"Penilaian dilakukan untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," terangnya.
Menurut Ahmad Fitri, penilaian dikategorikan dalam berbagai bagian, yakni 0-50 rendah atau merah, 51-80 sedang atau kuning, 81-100 hijau atau tinggi.
Ombudsman berharap kepala daerah agar memberikan apresiasi kepada pimpinan SKPD yang produk layanannya mendapat zona hijau.
"Sebaliknya memberikan teguran bagi instansi yang berada di kategori merah," tegasnya. TSR
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dinilai sebagai Satker pelayanan terburuk.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau, Ahmad Fitri, menjelaskan bahwa BPAD Riau diukur dari pelayanan kartu pustaka dan perpanjangan kartu pustaka dengan nilai masing-masing 90 dan 78. Sehingga instansi tersebut masuk dalam rapor baik dan sedang.
"Sedangkan Disdik Riau diberi nilai 17,50 atau lampu merah dengan kategori rendah diukur berdasarkan surat pindah rayon," ujarnya.
Instan lain yang dinilai rendah kepatuhannya dalam pelayanan adalah Cipta Karya dan Sumber Daya Air dengan nilai 38 diukur dari layanan pengujian air.
"Penilaian dilakukan untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," terangnya.
Menurut Ahmad Fitri, penilaian dikategorikan dalam berbagai bagian, yakni 0-50 rendah atau merah, 51-80 sedang atau kuning, 81-100 hijau atau tinggi.
Ombudsman berharap kepala daerah agar memberikan apresiasi kepada pimpinan SKPD yang produk layanannya mendapat zona hijau.
"Sebaliknya memberikan teguran bagi instansi yang berada di kategori merah," tegasnya. TSR
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol