PILIHAN
DIRE Diubah untuk Menarik Investor
Otoritas Jasa Keuangan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ketentuan pajak untuk instrumen kontrak investasi kolektif Dana Investasi Real Estate (DIRE) akan diubah untuk lebih menarik investor.
Kepala OJK Provinsi Riau, M Nurdin Subandi, mengatakan bahwa melalui perubahan tersebut maka nanti akan ada PMK yang baru, pajaknya hanya 1 persen.
"Sebab pada November 2015 lalu Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terkait dengan pajak DIRE. Dalam drafnya disebutkan, pengembang masih dikenakan pajak keuntungan pengalihan aset atau capital gain sebesar 25 persen yang selama ini dikeluhkan pengembang," ungkapnya.
Ia mengatakan, OJK akan mengatur agar diskon pajak bisa menarik perusahaan pengembang untuk menerbitkan DIRE. Apalagi potensi instrumen tersebut mencapai triliun rupiah.
Instrumen DIRE juga akan mendorong pendalaman pasar keuangan karena produk investasi yang ditawarkan kepada investor menjadi kian beragam. TSR
Kepala OJK Provinsi Riau, M Nurdin Subandi, mengatakan bahwa melalui perubahan tersebut maka nanti akan ada PMK yang baru, pajaknya hanya 1 persen.
"Sebab pada November 2015 lalu Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terkait dengan pajak DIRE. Dalam drafnya disebutkan, pengembang masih dikenakan pajak keuntungan pengalihan aset atau capital gain sebesar 25 persen yang selama ini dikeluhkan pengembang," ungkapnya.
Ia mengatakan, OJK akan mengatur agar diskon pajak bisa menarik perusahaan pengembang untuk menerbitkan DIRE. Apalagi potensi instrumen tersebut mencapai triliun rupiah.
Instrumen DIRE juga akan mendorong pendalaman pasar keuangan karena produk investasi yang ditawarkan kepada investor menjadi kian beragam. TSR
Berita Lainnya
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan Masyarakat
Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan
KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan Terkait Alih Fungsi 3.800 Hektare Lahan
Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan Masyarakat
Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan
KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan Terkait Alih Fungsi 3.800 Hektare Lahan
Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya