PILIHAN
DIRE Diubah untuk Menarik Investor
Otoritas Jasa Keuangan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ketentuan pajak untuk instrumen kontrak investasi kolektif Dana Investasi Real Estate (DIRE) akan diubah untuk lebih menarik investor.
Kepala OJK Provinsi Riau, M Nurdin Subandi, mengatakan bahwa melalui perubahan tersebut maka nanti akan ada PMK yang baru, pajaknya hanya 1 persen.
"Sebab pada November 2015 lalu Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terkait dengan pajak DIRE. Dalam drafnya disebutkan, pengembang masih dikenakan pajak keuntungan pengalihan aset atau capital gain sebesar 25 persen yang selama ini dikeluhkan pengembang," ungkapnya.
Ia mengatakan, OJK akan mengatur agar diskon pajak bisa menarik perusahaan pengembang untuk menerbitkan DIRE. Apalagi potensi instrumen tersebut mencapai triliun rupiah.
Instrumen DIRE juga akan mendorong pendalaman pasar keuangan karena produk investasi yang ditawarkan kepada investor menjadi kian beragam. TSR
Kepala OJK Provinsi Riau, M Nurdin Subandi, mengatakan bahwa melalui perubahan tersebut maka nanti akan ada PMK yang baru, pajaknya hanya 1 persen.
"Sebab pada November 2015 lalu Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terkait dengan pajak DIRE. Dalam drafnya disebutkan, pengembang masih dikenakan pajak keuntungan pengalihan aset atau capital gain sebesar 25 persen yang selama ini dikeluhkan pengembang," ungkapnya.
Ia mengatakan, OJK akan mengatur agar diskon pajak bisa menarik perusahaan pengembang untuk menerbitkan DIRE. Apalagi potensi instrumen tersebut mencapai triliun rupiah.
Instrumen DIRE juga akan mendorong pendalaman pasar keuangan karena produk investasi yang ditawarkan kepada investor menjadi kian beragam. TSR
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol