PILIHAN
Kota Suci Makkah dan Madinah Berlakukan Jam Malam
Gambar aktivitas di dalam Masjidiil Haram. (Net)
JAKARTA, Riauin.com - Warga di dua kota suci umat Islam, Makkah dan Madinah kini tidak bebas bepergian setelah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan jam malam untuk mencegah penyebaran virus corona.
Pemberlakuan jam malam itu dimulai pada Kamis ((2/4) kemarin oleh Kementerian dalam negeri. Warga hanya diperbolehkan beraktivitas di luar rumah pada pukul 6 pagi sampai pukul 15 sore. Setelah itu, warga yang tidak memiliki alasan, wajib berada di dalam rumahnya.
Dikutip dari Al Arabiya, Jumat (3/4), penduduk di kedua kota dapat meninggalkan rumah mereka hanya untuk alasan yang diperlukan seperti membeli makanan dan untuk perawatan medis. Warga yang keluar harus tetap berada di dalam area perumahan mereka.
Semua kegiatan bisnis dan komersial ditutup baik di Makkah dan Madinah mulai hari Kamis. Hanya apotek dan toko grosir bahan makanan yang diizinkan beroperasi.
Pemberlakuan jam malam ini merupakan langkah lanjutan dari kebijakan lockdown di tiga kota Riyadh, Makkah, dan Madinah, yang disetujui Raja Salman bin Abdulaziz pekan lalu. Warga masih dilarang memasuki atau keluar kota.
Dilansir dari Merdeka.com, aturan jam malam ini tidak berlaku untuk mereka yang berada di sektor publik dan swasta vital seperti keamanan, militer dan media. Mereka yang bekerja di layanan kesehatan juga dikecualikan dari jam malam.
Sebanyak 1.885 orang telah tertular virus di Arab Saudi pada Kamis dan 21 orang telah meninggal, menurut kementerian kesehatan. Dari total kasus, 328 orang telah pulih.(vit)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol