PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Cegah Covid-19, 30.000 Napi dan Anak di Indonesia Akan Dibebaskan, 13.430 Sudah Keluar
Menkumham Yasonna Hamonganan Laoly saat memantau keberadaan narapidana.
JAKARTA, Riauin.com - Pandemi virus Covid-19 yang sedang mewabah luas di dunia membawa berkah bagi para narapidana. Hari ini mereka yang sudah menjalani masa hukuman tertentu dibebaskan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan 13.430 narapidana dewasa dan anak sudah dibebaskan hari ini dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Indonesia.
Pembebasan dilakukan melalui program asimilasi dan integrasi tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas dan Rutan.
"Mulai tadi pagi sampai sore ini (kemarin, red) tercatat sudah 13.430 (napi dibebaskan) seluruh Indonesia. Yang keluar dengan asimilasi 9.091 (orang), yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4.339," ujar Plt Dirjen Pemasyakaratan Kemenkumham, Nugroho melalui video teleconference, Rabu (1/4/2020), seperti dilansir Okezone.com.
Kemenkumham sudah merencanakan ada 30.000 narapidana dan anak yang bakal dipercepat pembebasannya melalui program asimilasi dan integrasi. Ke 13 ribu orang yang dibebaskan tersebut bagian dari rencana itu.
Menurut Nugroho, pembebasan para tahanan itu ditargetkan selesai dalam kurun waktu tujuh hari.
"Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai. Pesan dari pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam tujuh hari bisa dilaksanakan," ucap dia.
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa keluar melalui proses asimilasi atau proses pembinaan narapiadana dan anak dengan cara membaurkannya dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai contoh, untuk dapat keluar melalui asimilasi, setidaknya narapidana telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020, dan anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Berdasarkan arahan Menkumham Yasonna Hamonganan Laoly, beber Nugroho, ada peringatan keras terhadap jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam membebaskan warga binaan. Ia menuturkan pihaknya juga bakal bersikap tegas terhadap petugas yang terbukti memanfaatkan situasi dengan meminta pungutan.
"Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan," tandasnya.(sal/vie)
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing