• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home

Polri Tunggu Arahan Presiden soal Darurat Sipil Corona

Redaksi
Selasa, 31 Maret 2020 13:21:43 WIB
Cetak

JAKARTA, Riauin.com ‐‐ Mabes Polri menegaskan kepolisian selaku institusi penegakan hukum mendukung segala kebijakan pemerintahan Joko Widodo, termasuk soal wacana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) disertai dengan darurat sipil guna menekan laju penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia.

"Sambil menunggu keputusan penerapan (kebijakan darurat sipil), kami tetap membantu penuh kebijakan pemerintah (saat ini)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa (31/3).

"Pokoknya kami tetap mem-backup penuh pemerintah kebijakannya apa," tambah dia lagi.

Argo menuturkan hingga saat ini dalam penanganan penyebaran covid-19 aparat kepolisian masih berpedoman pada Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 yang terbit pada 19 Maret lalu.

Maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut berisikan tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

"Untuk kegiatan-kegiatan sekarang ini sesuai maklumat ini yang kami kerjakan," jelas dia.

Presiden Jokowi telah meminta seluruh jajaran instansi dan kelembagaan serius mengedukasi masyarakat agar berperanserta membantu menangani wabah corona di Indonesia yang sudah menelan banyak korban jiwa.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi," demikian kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19, disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).

"Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.

Istilah darurat sipil yang disebutkan Jokowi, ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Salah satu aturan yang tertera dalam Perppu tersebut adalah penguasa darurat sipil berhak menyuruh polisi menggeledah tiap tempat dengan surat perintah istimewa (pasal 14), memeriksa dan menyita barang (pasal 15), membatasi komunikasi, berita dan informasi (pasal 17), rapat umum (pasal 18), dan membatasi orang berada di luar rumah (pasal 19).

Kendati demikian, sebagai salah satu institusi penegakan hukum, Argo enggan merincikan mekanisme yang akan disiapkan oleh kepolisian jika kebijakan tersebut akan diterapkan oleh Jokowi.

Menurut dia, terlalu dini untuk membuka hal tersebut kepada publik saat ini. "Itu kita bicarakan nanti," pungkas Argo.

Salah satu contoh penerapan kondisi darurat sipil di Indonesia adalah saat Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri menurunkan status Aceh ke darurat sipil setelah era Orde Baru mengenakan darurat militer dalam menghadapi Gerakan Aceh Merdeka.

Diketahui, di era otonomi daerah kekuasaan tak lagi tersentralisasi di tangan Presiden seperti era Orde Baru. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki otonomi atas wilayahnya dan tak bisa diberhentikan oleh Pusat.

Sementara, kewenangan dan syarat penggeledahan dan penyitaan sudah diatur ketat dalam KUHP dan KUHAP. Selain itu, kebebasan penyiaran informasi sudah diatur, di antaranya, dalam UU Pers.(nal)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 2 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 3 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 4 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 5 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 6 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 7 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 8 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 9 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
Terkini +INDEKS

Ketika Bencana Alam Menjadi Risiko di Tempat Kerja

11 September 2026
Pemko Dumai Gandeng BRK Syariah Siapkan Hunian Layak bagi ASN dan PPPK
11 September 2026
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
11 September 2026
Bara Gambut Pelalawan Disiram X Fire, Polda Riau Cari Metode Efektif Tangani Karhutla
11 September 2026
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
11 September 2026
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
11 September 2026
Pemko Pekanbaru Libatkan Baznas untuk Bantuan Produktif demi Pangkas Kemiskinan
11 September 2026
Wakil Walikota Pekanbaru Harapkan Pembentukan Karakter Anak Lewat Gelar Budaya Melayu Islam
11 September 2026
Tekan Pengangguran Tembus 140 Ribu Orang, Disnakertrans Riau Fasilitasi Wawancara Kerja Langsung
11 September 2026
Sektor Nonmigas Melonjak 118 Persen, Impor Riau Tembus US$2,07 Miliar hingga Juli 2026
11 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved