PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Utang Pajak PT IKPP Rp28 Miliar Tahun 2014 Semakin Tak Jelas
SIAK SRI INDRAPURA - Kendati sudah dimediasi Kementerian Dalam Negeri, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan tertulis terkait pembayaran tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) sebesar Rp28 miliar kepada Pemkab Siak.
Meskipun nilai tunggakan itu merupakan hasil audit BPK RI, namun perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara yang beroperasi di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau ini, tetap tidak mengakui kinerja lembaga negara tersebut.
"Belum ada pembayaran sisa tunggakan pajak itu, kita masih membicarakan lagi nilai sebenarnya, PT IKPP keberatan dengan jumlah Rp28 miliar, sebab hasil audit kita tak sebesar itu. Masalah ini yang mau dibicarakan lagi dengan Pemkab Siak," kata Humas PT IKPP Armadi, Kamis (16/3/2017).
Sementara itu, Sekdakab Siak H Tengku Said Hamzah menyebutkan, Pemkab Siak terus berupaya menagih sisa utang pajak PT IKPP sebesar Rp28 miliar tersebut. Meskipun ada perbedaan pendapat terkait jumlah tunggakan, namun hal itu akan segera diselesaikan dengan musyawarah.
"Rencananya, dalam waktu dekat ini tim dari Pemkab Siak dan PT IKPP duduk bersama membahas persoalan tunggakan pajak ini. Intinya, kita tetap berupaya menagih utang pajak senilai Rp28 miliar itu," kata Hamzah.
Apabila pada pertemuan nanti pihak PT IKPP tetap tidak mau mengakui jumlah utang yang merupakan hasil audit BPK RI tersebut, Hamzah belum bisa menjelaskan, langkah apa yang akan ditempuh Pemkab Siak.
"Mudah-mudahan pada pertemuan nanti sudah ada titik terangnya, sehingga persoalan ini cepat selesai. Kita juga siap kalau nantinya pihak PT IKPP mau menyicil untuk melunasi utang itu," sebutnya.
Bupati Siak H Syamsuar berkali-kali menegaskan, utang pajak PT IKPP sebesar Rp28 miliar itu merupakan hasil audit BPK RI yang harus dihormati. Pemkab Siak akan terus menagih utang tersebut, karena dana sebesar itu akan digunakan untuk pembangunan.
"Kita tagih terus, itu dananya sangat besar, kita bisa bangun sekolah, infrastruktur jalan dan lainnya. Kalau memang mereka (PT IKPP) tak mau bayar, kita siap menempuh jalur hukum," tegas Syamsuar. (grc)
Meskipun nilai tunggakan itu merupakan hasil audit BPK RI, namun perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara yang beroperasi di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau ini, tetap tidak mengakui kinerja lembaga negara tersebut.
"Belum ada pembayaran sisa tunggakan pajak itu, kita masih membicarakan lagi nilai sebenarnya, PT IKPP keberatan dengan jumlah Rp28 miliar, sebab hasil audit kita tak sebesar itu. Masalah ini yang mau dibicarakan lagi dengan Pemkab Siak," kata Humas PT IKPP Armadi, Kamis (16/3/2017).
Sementara itu, Sekdakab Siak H Tengku Said Hamzah menyebutkan, Pemkab Siak terus berupaya menagih sisa utang pajak PT IKPP sebesar Rp28 miliar tersebut. Meskipun ada perbedaan pendapat terkait jumlah tunggakan, namun hal itu akan segera diselesaikan dengan musyawarah.
"Rencananya, dalam waktu dekat ini tim dari Pemkab Siak dan PT IKPP duduk bersama membahas persoalan tunggakan pajak ini. Intinya, kita tetap berupaya menagih utang pajak senilai Rp28 miliar itu," kata Hamzah.
Apabila pada pertemuan nanti pihak PT IKPP tetap tidak mau mengakui jumlah utang yang merupakan hasil audit BPK RI tersebut, Hamzah belum bisa menjelaskan, langkah apa yang akan ditempuh Pemkab Siak.
"Mudah-mudahan pada pertemuan nanti sudah ada titik terangnya, sehingga persoalan ini cepat selesai. Kita juga siap kalau nantinya pihak PT IKPP mau menyicil untuk melunasi utang itu," sebutnya.
Bupati Siak H Syamsuar berkali-kali menegaskan, utang pajak PT IKPP sebesar Rp28 miliar itu merupakan hasil audit BPK RI yang harus dihormati. Pemkab Siak akan terus menagih utang tersebut, karena dana sebesar itu akan digunakan untuk pembangunan.
"Kita tagih terus, itu dananya sangat besar, kita bisa bangun sekolah, infrastruktur jalan dan lainnya. Kalau memang mereka (PT IKPP) tak mau bayar, kita siap menempuh jalur hukum," tegas Syamsuar. (grc)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto