PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Korupsi Aset Desa, Seorang Kades di Kuansing Dihukum 4 Tahun Penjara
PEKANBARU-Budi Purnomo, Kepala Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir. Menelan pil pahit, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menyatakan dirinya terbukti secara bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan terhadap aset desa yang dipimpinnya.
Alhasil, pada Jum' at (17/3/17) siang. Majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH. Menghukum terdakwa Budi Purnomo dengan pidana penjara selama 4 tahun kurungan.
" Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama 4 tahun denda Rp 200 juta atau subsider 1 bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 335 juta subsider 1 tahun 6 bulan," jelas Heru.
Atas putusan ini, kendati telah diringankan hakim dari tuntutan jaksa. Terdakwa menyatakan pikir pikir selama 7 hari kedepan.
Sebelumnya, Budi Purnomo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afrianto SH, dengan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan, denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan, dan terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 621 juta. jika tidak dikembalikan, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan (subsider) selama 3 tahun 3 bulan.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Berdasarkan dakwaan, Budi Purnomo didakwa telah menyelewengkan aset aset milik desa yang dipimpinnya. Adapun lahan lahan milik desa tersebut diantaranya lahan desa yang diperuntukan untuk TPA berlokasi di Dusun Sidodadi diduga dimanipulasi menjadi lahan milik perorangan dengan menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan atas nama Suyono.
Selain itu, penjualan aset desa Beringin Jaya dan hasil penjualan digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lahan yang diperuntukan tanah kas desa (kebun kelapa sawit pola KKPA) sebanyak dua bidang seluas tiha hektar dijual kepada Sutrisno dua hektar dan kepada Miskal satu hektar.
Dana yang diperolah dari Sutrisno sebesar Rp 77 juta dan dari Miskal Rp 36 juta. Terdakwa juga melakukan peminjaman dana kepada pihak bank dengan menggunakan 11 orang masyarakat desa yang diyakini tanpa melalui persetujuan BPD desa Beringin Jaya dengan jumlah Rp 700 juta dan uang diduga digunakan tidak sesuai ketentuan. Sehingga negara melalui pemerintahan desa telah dirugikan sebesar Rp 621 juta. (rtc)
Alhasil, pada Jum' at (17/3/17) siang. Majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH. Menghukum terdakwa Budi Purnomo dengan pidana penjara selama 4 tahun kurungan.
" Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama 4 tahun denda Rp 200 juta atau subsider 1 bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 335 juta subsider 1 tahun 6 bulan," jelas Heru.
Atas putusan ini, kendati telah diringankan hakim dari tuntutan jaksa. Terdakwa menyatakan pikir pikir selama 7 hari kedepan.
Sebelumnya, Budi Purnomo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afrianto SH, dengan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan, denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan, dan terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 621 juta. jika tidak dikembalikan, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan (subsider) selama 3 tahun 3 bulan.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Berdasarkan dakwaan, Budi Purnomo didakwa telah menyelewengkan aset aset milik desa yang dipimpinnya. Adapun lahan lahan milik desa tersebut diantaranya lahan desa yang diperuntukan untuk TPA berlokasi di Dusun Sidodadi diduga dimanipulasi menjadi lahan milik perorangan dengan menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan atas nama Suyono.
Selain itu, penjualan aset desa Beringin Jaya dan hasil penjualan digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lahan yang diperuntukan tanah kas desa (kebun kelapa sawit pola KKPA) sebanyak dua bidang seluas tiha hektar dijual kepada Sutrisno dua hektar dan kepada Miskal satu hektar.
Dana yang diperolah dari Sutrisno sebesar Rp 77 juta dan dari Miskal Rp 36 juta. Terdakwa juga melakukan peminjaman dana kepada pihak bank dengan menggunakan 11 orang masyarakat desa yang diyakini tanpa melalui persetujuan BPD desa Beringin Jaya dengan jumlah Rp 700 juta dan uang diduga digunakan tidak sesuai ketentuan. Sehingga negara melalui pemerintahan desa telah dirugikan sebesar Rp 621 juta. (rtc)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto