PILIHAN
Pimpinan Divonis Langgar Etik, KPU Diminta Evaluasi Situng
Jakarta, Riauin.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mengkaji ulang konsep pengelolaan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) yang diterapkan lewat Sistem Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan evaluasi e-rekap jadi penting setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pengoperasian Situng.
Terlebih lagi, kata Titi, KPU berencana membuat proyek percontohan (pilot project) penerapan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020.
"Saya kira juga penting mendengar para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi permasalahan secara lebih utuh. Sehingga di Pilkada mereka tidak lagi harus berhadapan dengan persoalan-persoalan seperti ini," kata Titi kepada wartawan, Jumat (11/10).
Titi berkata KPU juga harus belajar dari beberapa putusan DKPP lainnya. Sebab selain putusan terkait Situng, DKPP juga pernah memutus dua komisioner melanggar etik.
Pada Rabu (10/7), DKPP memutus Komisioner Ilham bersalah dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Partai Hanura Sisca Dewi. Kemudian DKPP memerintahkan Ilham dicopot dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.
Pada hari yang sama, DKPP memberi teguran keras pada Komisioner KPU Evi Novida Ginting dan Wahyu Setiawan. Lima komisioner lainnya juga mendapat teguran. Evi pun dicopot dari jabatannnya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Titi berucap evaluasi dibutuhkan agar kerja KPU ke depan tidak terhambat pelanggaran kode etik yang muncul karena ketidaksengajaan pimpinan.
Menurutnya, bisa saja KPU tak merasa bersalah dalam menerapkan kebijakan. Karenanya butuh pengkajian ulang dan masukan dari pihak eksternal.
"Jadi putusan DKPP mestinya dianggap sebagai sebuah evaluasi, bagian dari evaluasi internal untuk memperkuat kelembagaan KPU," tutur dia.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Komisioner KPU Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pengoperasian Sistem Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
Ilham yang saat Pemilu 2019 membawahi Divisi Teknis KPU dinilai bertanggung jawab secara etik terkait kesalahan input data Situng.
"Namun menurut DKPP, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan form C1 yang berbasis pada teknologi informasi merupakan kewajiban etik para teradu dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik terhadap masyarakat guna menghindari syak wasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam sidang, Rabu (9/10).(int/nol)
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan evaluasi e-rekap jadi penting setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pengoperasian Situng.
Terlebih lagi, kata Titi, KPU berencana membuat proyek percontohan (pilot project) penerapan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020.
"Saya kira juga penting mendengar para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi permasalahan secara lebih utuh. Sehingga di Pilkada mereka tidak lagi harus berhadapan dengan persoalan-persoalan seperti ini," kata Titi kepada wartawan, Jumat (11/10).
Titi berkata KPU juga harus belajar dari beberapa putusan DKPP lainnya. Sebab selain putusan terkait Situng, DKPP juga pernah memutus dua komisioner melanggar etik.
Pada Rabu (10/7), DKPP memutus Komisioner Ilham bersalah dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Partai Hanura Sisca Dewi. Kemudian DKPP memerintahkan Ilham dicopot dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.
Pada hari yang sama, DKPP memberi teguran keras pada Komisioner KPU Evi Novida Ginting dan Wahyu Setiawan. Lima komisioner lainnya juga mendapat teguran. Evi pun dicopot dari jabatannnya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Titi berucap evaluasi dibutuhkan agar kerja KPU ke depan tidak terhambat pelanggaran kode etik yang muncul karena ketidaksengajaan pimpinan.
Menurutnya, bisa saja KPU tak merasa bersalah dalam menerapkan kebijakan. Karenanya butuh pengkajian ulang dan masukan dari pihak eksternal.
"Jadi putusan DKPP mestinya dianggap sebagai sebuah evaluasi, bagian dari evaluasi internal untuk memperkuat kelembagaan KPU," tutur dia.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Komisioner KPU Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pengoperasian Sistem Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
Ilham yang saat Pemilu 2019 membawahi Divisi Teknis KPU dinilai bertanggung jawab secara etik terkait kesalahan input data Situng.
"Namun menurut DKPP, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan form C1 yang berbasis pada teknologi informasi merupakan kewajiban etik para teradu dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik terhadap masyarakat guna menghindari syak wasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam sidang, Rabu (9/10).(int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V