PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Akbar Tanjung Minta Suara Demonstrasi Mahasiswa Didengarkan
Jakarta, Riauin.com -- Ketua Dewan Penasihat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Akbar Tanjung mengemukakan aspirasi yang akan disampaikan para mahasiswa dalam aksi demonstrasi pada Senin (30/9) harus diperhatikan pemerintah dan DPR.
"Kalau mengenai aspirasi dari para mahasiswa, harapan saya tentu aspirasi itu patut diperhatikan oleh para pemegang otoritas di republik kita ini," kata Akbar usai menghadiri perayaan Milad Ke-53 KAHMI di Jakarta, Minggu (29/9) malam seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan dengan sistem demokrasi yang dianut Indonesia, maka setiap aspirasi diperbolehkan untuk disampaikan kepada pemerintah.
"Aspirasi yang mereka perjuangkan atau sampaikan itu harus betul-betul sejalan dengan idealisme mereka sebagai mahasiswa yang menghendaki adanya kehidupan yang adil dan kehidupan keadilan dan kebenaran," ujarnya.
Dia menilai semuanya mempunyai komitmen untuk bisa memberantas korupsi memperkuat institusi KPK. Itu, kata dia, sudah menjadi tekad semua masyarakat.
"Dan KPK selama ini sudah memperlihatkan kesungguhannya dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi," kata mantan Ketua DPR dan Ketum Golkar tersebut.
Sementara itu terkait wacana penerbitan Perppu KPK yang diusulkan mahasiswa serta para pegiat untuk membatalkan revisi UU Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK), Akbar menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) harus memiliki alasan kuat yaitu memenuhi unsur kondisi genting dan memaksa.
"Untuk pembuatan Perppu itu adalah hak konstitusional Presiden untuk menerbitkannya, yang penting adalah alasan-alasan utama dari penerapan Perppu itu terutama dalam hal keadaan genting dan memaksa," kata Akbar.
Dia menilai, Presiden sebelum mengeluarkan Perppu, lebih baik mendengarkan aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga kebijakan tersebut sejalan dengan aspirasi yang berkembang di kehidupan masyarakat Indonesia.
"Dalam konteks hari ini, tentu harus punya dasar kuat keluarkan Perppu. Alasan-alasan kuat agar Perppu itu mendapatkan apresiasi dari masyarakat, tentu diharapkan Presiden meminta masukan dari tokoh-tokoh yang tidak diragukan integritasnya," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan DPR RI, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Presiden menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.
Di samping mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang ikut dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengaku Perppu menjadi masukan utama dari para tokoh yang ia temui. Presiden juga belum dapat memastikan kapan ia akan menerbitkan Perppu UU KPK tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan Perppu tak harus menunggu situasi genting. Mahfud menyebut Perppu bisa dikeluarkan atas subyektivitas Jokowi sebagai presiden.
"Kan memang sudah agak genting ini. Bisa juga hak subyektif presiden, menurut hukum tata negara. Tidak bisa diukur apa genting itu," kata Mahfud di samping Jokowi, di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).(int/nol)
"Kalau mengenai aspirasi dari para mahasiswa, harapan saya tentu aspirasi itu patut diperhatikan oleh para pemegang otoritas di republik kita ini," kata Akbar usai menghadiri perayaan Milad Ke-53 KAHMI di Jakarta, Minggu (29/9) malam seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan dengan sistem demokrasi yang dianut Indonesia, maka setiap aspirasi diperbolehkan untuk disampaikan kepada pemerintah.
"Aspirasi yang mereka perjuangkan atau sampaikan itu harus betul-betul sejalan dengan idealisme mereka sebagai mahasiswa yang menghendaki adanya kehidupan yang adil dan kehidupan keadilan dan kebenaran," ujarnya.
Dia menilai semuanya mempunyai komitmen untuk bisa memberantas korupsi memperkuat institusi KPK. Itu, kata dia, sudah menjadi tekad semua masyarakat.
"Dan KPK selama ini sudah memperlihatkan kesungguhannya dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi," kata mantan Ketua DPR dan Ketum Golkar tersebut.
Sementara itu terkait wacana penerbitan Perppu KPK yang diusulkan mahasiswa serta para pegiat untuk membatalkan revisi UU Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK), Akbar menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) harus memiliki alasan kuat yaitu memenuhi unsur kondisi genting dan memaksa.
"Untuk pembuatan Perppu itu adalah hak konstitusional Presiden untuk menerbitkannya, yang penting adalah alasan-alasan utama dari penerapan Perppu itu terutama dalam hal keadaan genting dan memaksa," kata Akbar.
Dia menilai, Presiden sebelum mengeluarkan Perppu, lebih baik mendengarkan aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga kebijakan tersebut sejalan dengan aspirasi yang berkembang di kehidupan masyarakat Indonesia.
"Dalam konteks hari ini, tentu harus punya dasar kuat keluarkan Perppu. Alasan-alasan kuat agar Perppu itu mendapatkan apresiasi dari masyarakat, tentu diharapkan Presiden meminta masukan dari tokoh-tokoh yang tidak diragukan integritasnya," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan DPR RI, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Presiden menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.
Di samping mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang ikut dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengaku Perppu menjadi masukan utama dari para tokoh yang ia temui. Presiden juga belum dapat memastikan kapan ia akan menerbitkan Perppu UU KPK tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan Perppu tak harus menunggu situasi genting. Mahfud menyebut Perppu bisa dikeluarkan atas subyektivitas Jokowi sebagai presiden.
"Kan memang sudah agak genting ini. Bisa juga hak subyektif presiden, menurut hukum tata negara. Tidak bisa diukur apa genting itu," kata Mahfud di samping Jokowi, di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK