PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Penundaan RUU Pertanahan Bukan untuk Redam Aksi Mahasiswa
ist
Jakarta, Riauin.com -- Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan ditunda karena pemerintah ingin membuka ruang terhadap masukan publik. Penundaan bukan sekadar untuk meredam aksi protes dari kalangan mahasiswa dan pihak lain.
"Bukan (untuk meredam aksi unjuk rasa). Sebenarnya selama ini penyusunan UU ini sudah transparan, rapat kami terbuka kok, tapi ternyata masih ada berbagai aspirasi dari masyarakat," ucap Sofyan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (26/9).
Lebih lanjut ia menekankan pengesahan ditunda karena pemerintah serius ingin mendengar masukan dari berbagai pihak. Bahkan, pemerintah tidak menutup ruang untuk revisi pasal-pasal yang ada di RUU tersebut bila masukan yang datang memang baik untuk pengaturan hukum pertanahan ke depan.
"Walau sebenarnya aspirasi itu sudah tertampung, tapi kami tetap beri ruang lagi saja. Presiden melihat masih banyak aspirasi dari masyarakat," katanya.
Di sisi lain, mantan menteri koordinator bidang perekonomian itu menegaskan bahwa RUU Pertanahan tidak akan mematikan hak masyarakat akan tanah di negara ini. Justru, sambungnya, aturan hukum ini bertujuan untuk melindungi masyarakat kecil, bukan menguntungkan mafia tanah.
Tak hanya itu, kata Sofyan, RUU ini sejatinya sudah dirancang sedemikian rupa dengan memasukkan tata hukum pertanahan modern. Selain itu, juga memberi akses dan ruang bagi masyarakat kecil atas pemanfaatan tanah.
"Seolah-olah undang-undang ini akan menghukum masyarakat, justru ini untuk mencegah mafia tanah, spekulasi tanah, atau hal yang berupaya merebut tanah masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR resmi menunda pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan pada rapat komisi pada hari ini. Penundaan dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kendati menunda, namun pemerintah meminta kepada Komisi II agar bisa mengupayakan pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sebab, menurut Sofyan, aturan hukum ini ideal untuk bisa dilanjutkan pada tahun depan.(int/nol)
"Bukan (untuk meredam aksi unjuk rasa). Sebenarnya selama ini penyusunan UU ini sudah transparan, rapat kami terbuka kok, tapi ternyata masih ada berbagai aspirasi dari masyarakat," ucap Sofyan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (26/9).
Lebih lanjut ia menekankan pengesahan ditunda karena pemerintah serius ingin mendengar masukan dari berbagai pihak. Bahkan, pemerintah tidak menutup ruang untuk revisi pasal-pasal yang ada di RUU tersebut bila masukan yang datang memang baik untuk pengaturan hukum pertanahan ke depan.
"Walau sebenarnya aspirasi itu sudah tertampung, tapi kami tetap beri ruang lagi saja. Presiden melihat masih banyak aspirasi dari masyarakat," katanya.
Di sisi lain, mantan menteri koordinator bidang perekonomian itu menegaskan bahwa RUU Pertanahan tidak akan mematikan hak masyarakat akan tanah di negara ini. Justru, sambungnya, aturan hukum ini bertujuan untuk melindungi masyarakat kecil, bukan menguntungkan mafia tanah.
Tak hanya itu, kata Sofyan, RUU ini sejatinya sudah dirancang sedemikian rupa dengan memasukkan tata hukum pertanahan modern. Selain itu, juga memberi akses dan ruang bagi masyarakat kecil atas pemanfaatan tanah.
"Seolah-olah undang-undang ini akan menghukum masyarakat, justru ini untuk mencegah mafia tanah, spekulasi tanah, atau hal yang berupaya merebut tanah masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR resmi menunda pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan pada rapat komisi pada hari ini. Penundaan dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kendati menunda, namun pemerintah meminta kepada Komisi II agar bisa mengupayakan pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sebab, menurut Sofyan, aturan hukum ini ideal untuk bisa dilanjutkan pada tahun depan.(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK