PILIHAN
Kemenkumham Tunggu Hasil Verifikasi Berkas TKA Ilegal
TKA Ilegal asal China
Riauin.com, Pekanbaru - Setelah melakukn deportasi 14 Tenaga Kerja Asing ilegal asal China secara diam-diam, Senin (06/02/2017), kemarin malam di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kantor Kementerian Hukum dan HAM Riau masih menunggu imigrasi Pekanbaru melakukan verifikasi kelengkapan dokumen mereka.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ferdinan Siagian, Selasa (08/02/2017) mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi TKA asal China yang dideportasi kembali. Dari 88 TKA yang ditermukan dipekerjakan di PLTU Tenayan milik PLN Riau sebagian sudah dideportasi dan sebagian lagi masih diproses dokumen keimigrasiannya di kantor imigrasi.
"Ke 14 TKA yang dideportasi kemarin itu setelah diverifikasi ternyata visanya kunjungan tetap. Lambatnya proses pemeriksaan karena ada beberapa kendala," aku Ferdinan.
Kendata tersebut adalah antar instansi yang memakan waktu karena harus memeriksa dokumen keimigrasian para TKA satu persatu. Kemudian juga pihak perusahaan (PT Hypec) sebagai perusahaan penjamin TKA yang cukup lambat memberikan paspor ke Kanwil Kemenkumham.
"Masih ada kemungkinan para TKA yang tersisa ini akan dideportasi. Tapi untuk deportasi itu membutuhkan waktu dan dilakukan secara bertahap. Jika hasil pemeriksaannya menunjukkan pelanggaran keimigrasian," terangnya. (oce)
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ferdinan Siagian, Selasa (08/02/2017) mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi TKA asal China yang dideportasi kembali. Dari 88 TKA yang ditermukan dipekerjakan di PLTU Tenayan milik PLN Riau sebagian sudah dideportasi dan sebagian lagi masih diproses dokumen keimigrasiannya di kantor imigrasi.
"Ke 14 TKA yang dideportasi kemarin itu setelah diverifikasi ternyata visanya kunjungan tetap. Lambatnya proses pemeriksaan karena ada beberapa kendala," aku Ferdinan.
Kendata tersebut adalah antar instansi yang memakan waktu karena harus memeriksa dokumen keimigrasian para TKA satu persatu. Kemudian juga pihak perusahaan (PT Hypec) sebagai perusahaan penjamin TKA yang cukup lambat memberikan paspor ke Kanwil Kemenkumham.
"Masih ada kemungkinan para TKA yang tersisa ini akan dideportasi. Tapi untuk deportasi itu membutuhkan waktu dan dilakukan secara bertahap. Jika hasil pemeriksaannya menunjukkan pelanggaran keimigrasian," terangnya. (oce)
Berita Lainnya
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Polda Riau Amankan Sembilan Tersangka Penyerangan Kebun Sawit di Rohul
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Polda Riau Amankan Sembilan Tersangka Penyerangan Kebun Sawit di Rohul