PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Kemenkumham Tunggu Hasil Verifikasi Berkas TKA Ilegal
TKA Ilegal asal China
Riauin.com, Pekanbaru - Setelah melakukn deportasi 14 Tenaga Kerja Asing ilegal asal China secara diam-diam, Senin (06/02/2017), kemarin malam di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kantor Kementerian Hukum dan HAM Riau masih menunggu imigrasi Pekanbaru melakukan verifikasi kelengkapan dokumen mereka.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ferdinan Siagian, Selasa (08/02/2017) mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi TKA asal China yang dideportasi kembali. Dari 88 TKA yang ditermukan dipekerjakan di PLTU Tenayan milik PLN Riau sebagian sudah dideportasi dan sebagian lagi masih diproses dokumen keimigrasiannya di kantor imigrasi.
"Ke 14 TKA yang dideportasi kemarin itu setelah diverifikasi ternyata visanya kunjungan tetap. Lambatnya proses pemeriksaan karena ada beberapa kendala," aku Ferdinan.
Kendata tersebut adalah antar instansi yang memakan waktu karena harus memeriksa dokumen keimigrasian para TKA satu persatu. Kemudian juga pihak perusahaan (PT Hypec) sebagai perusahaan penjamin TKA yang cukup lambat memberikan paspor ke Kanwil Kemenkumham.
"Masih ada kemungkinan para TKA yang tersisa ini akan dideportasi. Tapi untuk deportasi itu membutuhkan waktu dan dilakukan secara bertahap. Jika hasil pemeriksaannya menunjukkan pelanggaran keimigrasian," terangnya. (oce)
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ferdinan Siagian, Selasa (08/02/2017) mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi TKA asal China yang dideportasi kembali. Dari 88 TKA yang ditermukan dipekerjakan di PLTU Tenayan milik PLN Riau sebagian sudah dideportasi dan sebagian lagi masih diproses dokumen keimigrasiannya di kantor imigrasi.
"Ke 14 TKA yang dideportasi kemarin itu setelah diverifikasi ternyata visanya kunjungan tetap. Lambatnya proses pemeriksaan karena ada beberapa kendala," aku Ferdinan.
Kendata tersebut adalah antar instansi yang memakan waktu karena harus memeriksa dokumen keimigrasian para TKA satu persatu. Kemudian juga pihak perusahaan (PT Hypec) sebagai perusahaan penjamin TKA yang cukup lambat memberikan paspor ke Kanwil Kemenkumham.
"Masih ada kemungkinan para TKA yang tersisa ini akan dideportasi. Tapi untuk deportasi itu membutuhkan waktu dan dilakukan secara bertahap. Jika hasil pemeriksaannya menunjukkan pelanggaran keimigrasian," terangnya. (oce)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto