PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Sidang Perdana Kasus Korupsi Bansos Ketua DPRD Bengkalis
Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi
Riauin.com, Pekanbaru - Sidang pedana kasus korupsi dana Bansos Ketua DPRD Bengkalis, Senin (23/01/2017) pagi mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam sidang perdana pagi tadi, Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis langsung menggelar sidang gugatan Prapid. Sidangan yang dipimpin majels hakim, Joni SH.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi gugatan pra peradilan yang diajukannya ditolak hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitradi SH, menjerat terdakwa dengan
Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP. Karena turut serta memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp32 miliar.
Perbuatan terdakwa pada korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 lalu, ketika itu terdakwa masih menjadi anggota DPRD Bengkalis. Saat itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp272 miliar.
Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjamaah oleh DPRD dan Bupati Bengkalis yang dijabat Herliyan Saleh.
Sidang dilanjutkan Senin depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa. Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (mantan ketua DPRD), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi dan Hudayat Tagor.(rul)
Dalam sidang perdana pagi tadi, Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis langsung menggelar sidang gugatan Prapid. Sidangan yang dipimpin majels hakim, Joni SH.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi gugatan pra peradilan yang diajukannya ditolak hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitradi SH, menjerat terdakwa dengan
Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP. Karena turut serta memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp32 miliar.
Perbuatan terdakwa pada korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 lalu, ketika itu terdakwa masih menjadi anggota DPRD Bengkalis. Saat itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp272 miliar.
Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjamaah oleh DPRD dan Bupati Bengkalis yang dijabat Herliyan Saleh.
Sidang dilanjutkan Senin depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa. Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (mantan ketua DPRD), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi dan Hudayat Tagor.(rul)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto