PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Prabowo 14 Juni
Jakarta, Riauin.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah didaftarkan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Jumat (14/6).
Sebelumnya, MK akan terlebih dahulu mencatat permohonan sengketa PHPU dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) pada Selasa (11/6).
"Besok diregistrasi, jadwalnya dalam hukum acara di MK terkait sengketa pilpres sidang perdana harus dilaksanakan [maksimal) tujuh hari, [jadi] kami jadwalkan 14 Juni," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (10/6).
Dia berkata agenda dalam sidang perdana nanti adalah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi.
Fajar menambahkan pihaknya juga sudah mengundang pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait yakni Bawaslu dan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Di ruang sidang sudah kami undang termohon, pihak terkait agar semua ikut mendengarkan pokok permohonan pemohon kemudian siap membuat jawaban keterangan," katanya.
Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan permohonan sengketa PHPU ke MK. Hanya saja pendaftaran ini tak langsung disampaikan oleh Prabowo-Sandi tetapi hanya diwakilkan tim hukum calon nomor urut 02 itu.
Pihak yang mewakili pendaftaran itu adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Hashim Djojohadikusumo, Andre Rosiade, dan sejumlah tim dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
"Kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi daftar alat bukti dan mudah-mudahan dalam waktu singkat kami akan lengkapi alat bukti yang memang diperlukan," ujar Bambang sebelum menyerahkan sejumlah dokumen. (int/nol)
Sebelumnya, MK akan terlebih dahulu mencatat permohonan sengketa PHPU dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) pada Selasa (11/6).
"Besok diregistrasi, jadwalnya dalam hukum acara di MK terkait sengketa pilpres sidang perdana harus dilaksanakan [maksimal) tujuh hari, [jadi] kami jadwalkan 14 Juni," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (10/6).
Dia berkata agenda dalam sidang perdana nanti adalah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi.
Fajar menambahkan pihaknya juga sudah mengundang pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait yakni Bawaslu dan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Di ruang sidang sudah kami undang termohon, pihak terkait agar semua ikut mendengarkan pokok permohonan pemohon kemudian siap membuat jawaban keterangan," katanya.
Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan permohonan sengketa PHPU ke MK. Hanya saja pendaftaran ini tak langsung disampaikan oleh Prabowo-Sandi tetapi hanya diwakilkan tim hukum calon nomor urut 02 itu.
Pihak yang mewakili pendaftaran itu adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Hashim Djojohadikusumo, Andre Rosiade, dan sejumlah tim dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
"Kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi daftar alat bukti dan mudah-mudahan dalam waktu singkat kami akan lengkapi alat bukti yang memang diperlukan," ujar Bambang sebelum menyerahkan sejumlah dokumen. (int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V