RIAUIN.COM – Satreskrim Polres Pelalawan membongkar aktivitas dugaan pertambangan tanah urug tanpa izin di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AP (41) dan menyita satu unit alat berat excavator.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Aktivitas tambang ilegal itu berada di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan.
Kasus ini telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 17 Agustus 2026.
Tersangka AP diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan merupakan warga RT 002 RW 001 Kelurahan Kerumutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan tanah urug tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan dan tidak mengantongi perizinan dari pemerintah pusat.
Dari lokasi, petugas mengamankan satu unit alat berat excavator merek Komatsu PC200 berwarna kuning yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut.
Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas tambang,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Pelalawan. -mmd