Kanal

Penggerebekan Hotel di Pekanbaru, Bareskrim Ringkus Jaringan Pengedar Sabu 10 Kg

RIAUIN.COM - Pengungkapan kasus peredaran narkotika skala besar kembali dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Kota Pekanbaru, Riau. Petugas mengamankan 10 kilogram sabu senilai Rp18 miliar yang dikemas dalam bungkus teh Daguanyin dari lokasi penangkapan di salah satu hotel.

Operasi tangkap tangan tersebut berlangsung di lorong kamar lantai satu Royal Asnof Hotel Pekanbaru pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mencokok tersangka Afriya Karina alias Rinto alias Ririn (33) saat membawa tas ransel hitam merek Goldvers.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang melibatkan jaringan kurir di Pekanbaru.

"Saat diamankan, Afriya membawa sebuah tas ransel warna hitam merek Goldvers. Di dalam tas tersebut ditemukan 10 bungkus plastik berukuran besar berwarna hijau merek Daguanyin yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 10 kilogram," kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Senin (10/8/2026).

Selain barang haram tersebut, penyidik menyita barang bukti pendukung lainnya dari tangan tersangka, meliputi tiga unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu kotak permen berisi pecahan tablet diduga ekstasi, serta sebuah alat isap sabu (bong).

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pengambilan serbuk kristal haram di hotel tersebut dikendalikan secara berantai. Afriya mengaku bertindak atas perintah Rini Mariyani alias Sani (38). Petugas yang bergerak cepat langsung meringkus Rini di sekitar area hotel.

"Dari pemeriksaan awal, tersangka Afriya mengaku diperintahkan oleh Rini untuk mengambil tas berisi sabu tersebut di hotel. Sementara Rini mengaku mendapat arahan langsung dari seorang pria bernama Hendra," ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Pengembangan di lapangan turut menyeret satu tersangka perempuan lainnya, Kurnia Sari alias Mia (39). Ketiganya kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna mengurai peran masing-masing dalam sindikat ini.

Sementara itu, polisi resmi menetapkan Hendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melacak keberadaannya yang diduga sebagai dalang peredaran.

"Polisi masih melakukan pengembangan untuk menguak jaringan yang lebih luas, termasuk memburu Hendra yang menjadi pengendali utama," tutur Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Bil) 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler