Kanal

DPRD Riau dan Pemprov Godok Regulasi Pencegah Konflik Agraria Masyarakat Adat

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau mulai mematangkan rancangan peraturan daerah atau ranperda mengenai tanah ulayat beserta tata cara pemanfaatannya. Regulasi ini dirancang melalui kajian lintas aspek yang mendalam guna memastikan pasal-pasal di dalamnya efektif menyelesaikan sengketa di lapangan serta sinkron dengan tata perundang-undangan nasional yang lebih tinggi.

Penyusunan payung hukum ini tidak sekadar menyasar penataan administrasi pertanahan di daerah. Fokus utama diarahkan pada penyelamatan ruang hidup, identitas kultural, nilai sejarah, serta kearifan lokal komunitas adat yang selama ini rawan terpinggirkan oleh arus pembangunan dan investasi.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menjelaskan bahwa draf regulasi yang sedang digulirkan ini telah melewati penyaringan ketat. Pemerintah daerah memprioritaskan validitas aturan dari kacamata filosofis, sosiologis, hukum, hingga kalkulasi teknis operasional agar undang-undang lokal ini tidak menjadi pasal mandul setelah disahkan.

Langkah ini diambil mengingat kompleksitas sengketa agraria di Riau sering kali bersinggungan langsung dengan klaim wilayah adat. Melalui keterpaduan pandangan antara eksekutif dan legislatif, perda baru ini nantinya diharapkan mampu memediasi kepentingan investasi daerah sekaligus memberikan proteksi hukum yang rigid bagi hak-hak komunal masyarakat tempatan secara berkelanjutan.

Dalam forum rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Riau, Syahrial Abdi menegaskan bahwa pembentukan perda ini menjadi instrumen strategis untuk menghadirkan keadilan distributif. Mekanisme pemanfaatan lahan ulayat ke depan akan diatur secara transparan agar kontribusinya dapat dinikmati langsung oleh warga dalam kesatuan hukum adat setempat.

Pihak pemerintah provinsi kini mendorong percepatan pembahasan bersama tim pansus dewan secara konstruktif. Evaluasi berkala terhadap draf pasal terus dilakukan demi mengantisipasi adanya tumpang tindih regulasi pertanahan, sehingga tahapan menuju persetujuan bersama dan penetapan lembaran daerah dapat segera dituntaskan. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler