Kanal

Dua Pegawai Karaoke di Pekanbaru Terciduk Edarkan Sabu, Bos Diburu Polisi

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Jembalang Kepolisian Sektor Senapelan Polresta Pekanbaru menangkap dua orang pegawai Karoke Keyza, di Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Nangka Permai, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dua pegawai laki-laki Karoke Keyza ini masing-masing MR dan AS diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Pelakunya laki-laki inisial MR 24 tahun, asal Tembilahan dan AS, 31 tahun, asal Bangkinang " ungkap Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, Senin, (24/10/2022).

Penangkapan tersebut ungkap Kompol Arry berawal pada, Kamis, (20/10/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki diketahui bernama MR dicurigai sering menjual diduga narkotika jenis sabu di loaksi karaoke itu.

"Dan sekira pukul 23.30 WIB sesampainya tempat TKP, Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MR yang berada didalam ruangan operator karaoke," sebut Arry.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Arry, di dalam ruangan tersebut, ditemukan barang bukti satu paket plastik klip bening ukuran sedang, berisikan diduga narkotika jenis sabu dan dua butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dan barang bukti lainnya.

"Dari hasil interogasi MR bahwa diduga narkotika jenis sabu dan jenis pil ekstasi tersebut merupakan milik bosnya inisial SL (DPO), dimana MS diperintahkan oleh SL untuk menjual dan memaketkan menjadi paket kecil seharga Rp.100.000. Setelah keseluruhan sabu dan pil ekstasi terjual kemudian uang hasil penjualan diserahkan kepada AS selaku kasir di Kezya Karaoke," ungkap Kompol Arry.

Usai melakukan pengembangan, pada Jumat, (21/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB di Kezya Karaoke tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap AS.

"Dari hasil Interogasi AS membenarkan bahwa terhadap uang hasil penjualan sabu dan pil ekstasi yang diterimanya dari MR akan dicatat kedalam buku dengan tulisan uang setoran. Selanjutnya hasil rekapan tersebut difoto menggunakan handphone untuk dilaporkan kepada bos SL dan uang tersebut disetor kepada SL dengan cara ditransfer. SL akan memberikan uang fee kepada MR dan AS berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 " urai Kompol Arry.

Saat ini terang Kompol Arry, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pengusutan dan proses sidik lebih lanjut.

Dari tangan kedua orang tersebut, polisi menyita barang bukti dari MR satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 19,36 gram. Dua butir diduga pil ekstasi warna pink motif Instagram, dengan berat kotor 0,98 gram. Satu timbangan digital merk Taffeware warna hitam. Satu unit iPhone 6S warna silver dan  seperangkat alat hisap atau bong untuk menghisap sabu.

Kemudian dari pelaku AS disita barang bukti berupa satu unit telepon genggam jenis android merek Redmi Note 9 warna hijau.

Kedua pelaku ini kata Kompol Arry, akan disangkakan pasal 114 ayat 2 atau 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.***

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler