Kanal

Brigadir IR Terbukti Langgar Kode Etik, Bid Propam Polda Riau Jatuhkan Sanksi Berat

RIAUIN.COM - Bidang Profesi dan pengamanan (Bid Propam) Polda Riau telah menjatuhkan sanksi tegas kepada Polisi Wanita (Polwan) inisial IR yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartin.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan mengatakan, Brigadir IR dijatuhkan sanksi etika dan administrasi dalam sidang kode etik yang digelar hari ini, Kamis (14/10/2022).

"Sanksi terhadap IR pertama adalah sanksi etika terkait perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela, ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dan secara tertulis ke pimpinan Polri serta IR diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ujar Johanes.

Selain sanksi administrasi, Brigadir IR juga dikenakan sanksi admnistrasi berupa mutasi yang bersifat demosi selama dua tahun dan tunda kenaikan pangkat selama dua tahun.

"Sanksi admnistrasinya yakni mutasi demosi dan penundaan kenaikan pangkat masing-masing selama dua tahun," tutup Johanes.

Sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara korban bersama adiknya.

Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan korban sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.

Tak sampai di situ, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9) Brigadir IR dan ibunya YUL telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun YUL tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR.-dnr

?????

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler