Kanal

Diduga Terlibat Korupsi, KPK Geledah Ruangan Mantan Kakanwil BPN Riau

RIAUIN.COM - Ruangan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/10/2022). 

Dari ruangan itu KPK menyita beberapa dokumen terkait perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra.

"Di lokasi ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

Ali menyebut, bukti-bukti ini digunakan untuk melengkapi berkas perkara. Dimana perkara dugaan korupsi itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," sebut Ali. 

Dalam penyidikan baru itu, KPK mengaku telah mengantongi beberapa nama tersangka. Perkara ini sebelumnya menjerat Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agribisnis (AA), Sudarso, sebagai tersangka. Keduanya telah dihadapkan ke persidangan.

Sebelumnya, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau M Syahrir yang kini memasuki masa pensiun telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA).

Selain M Syahrir, KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya dari pihak swasta yakni yakni Frank Wijaya dan Sudarso.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri Jum'at (7/10/2022) siang mengatakan, perkara baru ini merupakan tindak lanjut dari proses persidangan dan fakta hukum adanya dugaan suap terkait dengan perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantang Singingi (Kuansing).

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) mantan Kakanwil BPN Riau, Yopi Pebri ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyebut belum bisa memberikan komentar.

"Bang saya belum ketemu bapak, jadi belum bisa memberikan statemen," tulisnya singkat, Selasa (11/10/2022).

Beberapa waktu lalu, Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra dalam perkara ini telah divonis 5 tahun dan 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terkait putusan ini, KPK mengajukan banding, namun sayangnya upaya hukum itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Dalam putusannya yang dikeluarkan pada Rabu (5/10) kemarin, hakim lembaga peradilan tingkat kedua itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dengan begitu, Andi Putra tetap dihukum 5 tahun 7 bulan penjara, dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler