Kanal

Satroni Rumah Warga, 2 Pencuri di Tenayan Raya Ditangkap

RIAUIN.COM - Dua maling ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena telah menyatroni sebuah rumah Jalan Pesantren Taufik Al Maktub KM 20 Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Kedua pelaku yang diamankan yakni ES (38) dan T (53). Keduanya ditangkap pada Selasa, (4/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu, sekira pukul 03.00 WIB dan dilaporkan oleh pelapor bernama Mustika Ayu Ratna.

Dijelaskan Manapar, pada waktu kejadian, pelapor melihat seorang laki-laki sedang mencari sesuatu barang di dalam lemari di kamarnya.

"Melihat keadaan tersebut pelapor berteriak yang menyebabkan pelaku melarikan diri dari pintu belakang. Pelapor sempat mengejar pelaku sampai pintu belakang akan tetapi tidak berhasil menemukannya," kata Manapar, Jum'at (7/10/2022). 

Kemudian, setelah kembali ke rumah, pelapor melakukan pengecekan terhadap barang-barang dan mengetahui bahwa dua unit handphone dan 1 buah speaker warna hitam telah raib.

Atas kejadian itu, korban mengabari saksi Tukino dan Nurita yang tinggal tidak jauh dari rumah pelapor serta membuat laporan ke Polisi.

Dari laporan itu, pada Selasa, 4 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIB, polisi  kanit reskrim Polsek tenayan raya Iptu Dodi Vivino melakukan penyelidikan.

"Sekira pukul 18.00 WIB bersama Tim Opsnal mendatangi sebuah warung air kelapa muda yang berada di jalan Lintas Timur dan mengamankan 2 orang di duga pelaku," sebut Manapar.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke rumah persembunyiaannya dan berhasil menemukan beberapa barang di duga hasil pencurian. Kemudian, pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

"Berdasarkan keterangan tersangka, mereka melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan dan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," sambungnya.


Dari keterangan keduanya, mereka telah melakukan 10 kali beraksi di beberapa tempat di Pekanbaru.

Karena perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4  dan atau Pasal 362 Ayat (2) KUHP dengan ancaman diatas lima tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler