RIAUIN.COM - Polres Dumai berhasil menyita 41 kilogram (kg) narkotika jenis sabu. Seluruh barang haram tersebut disita pada dua lokasi berbeda. 38 kg sabu disita polisi di Dumai dan sisanya sebanyak 3 kg disita di Kota Pekanbaru.
Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid dalam keterangannya mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perairan Tanjung Palas dan Kecamatan Medang Kampai.
“Untuk yang 38 kilo, berawal dari kita mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disekitar kawasan perairan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur hingga ke kawasan perairan Kecamatan Medang Kampai akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar,” ujarnya, Selasa (06/12/2021)
Pada Rabu, (01/12/2021) sekira pukul 01.00 WIB diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah kawasan perairan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur hingga ke kawasan perairan Medang Kampai.?
Atas informasi tersebut, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Mardiwel, melakukan penyelidikan dan penyisiran disekitar wilayah Kecamatan Medang kampai. Pada saat melakukan penyisiran, polisi melihat 1 unit mobil merk Mistsubishi Expander BM 1042 OC warna hitam mencurigakan sedang melintas dengan kecepatan tinggi.
“Sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” kata Mantan Kapolres Kampar ini.
Mobil tersebut dikemudikan HR, warga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Di dalam mobil, polisi menemukan dua bungkusan karung plastik warna kuning yang berisikan 38 bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang diduga narkotika jenis sabu.
Saat itu HR mengaku bahwa barang narkotika tersebut ia terima dari 2 orang laki-laki yang ia tidak kenal di sekitar tepi Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai. Sabu bernilai miliaran itu selanjutnya akan diserahkan kepada MN dan DA yang berada di Pekanbaru.
“Selanjutnya kami lakukan control delivery ke daerah Pekanbaru. Kami berkoordinasi dan bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau dalam melakukan pencarian terhadap MN dan DA,” lanjut Kapolres.
Kemudian team berhasil melakukan penangkapan terhadap MN pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, di rumah MN ditemukan 1 buah Tas koper baju warna merah berisi 3 bungkus teh cina warna kuning yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Lalu menurut Kapolres, pengembangan dilanjutkan dengan mencari keberadaan DA. Ia berhasil dicokok di Jalan Garuda Sakti Pekanbaru sekira pukul 15.00 WIB. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa lebih lanjut.
“Total dari hasil pengungkapan ini sebanyak 41 kilo. Barang bukti lainnya ada mobil, sepeda motor dan beberapa handphone. Kami akan melakukan pengembangan terhadap handphone untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kholid.?
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati.-dn