RIAUIN.COM - Polda Riau telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di kampus Unri.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Marvelous mengatakan, surat pemberitahuan penetapan tersangka diterima pada Selasa, (16/11/2021) setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim beberapa hari sebelumnya.
“Untuk surat pemberitahuan penetapan SH sebagai tersangka, kami terima kemarin (Selasa, red) dari kepolisian,” ujar Marvelous, Kamis (18/11/2021).
Marvel menyampaikan, pihaknya juga menunjuk lima orang jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Jaksa tersebut berasal dari Kejati Riau.
"Jika sudah penuntutan, dilibatkan jaksa dari Kejari Pekanbaru," kata Marvel.
Selain itu, jaksa yang ditunjuk nantinya akan meneliti kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara.
“Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas tersangka dari penyidik kepolisian,” tutup Marvel.
Untuk diketahui, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L (21) ketika korban melakukan bimbingan skripsi.
Penetapan Syafri Harto sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan usai penyidik kepolisian mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup dan telah memeriksa 18 orang termasuk tersangka, korban, saksi ahli psikolog dan ahli poligraf.
Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) lalu. Namun, kasus tersebut diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik sudah memeriksakan Syafri Harto menggunakan alat deteksi kebohongan (lie detector) yang dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Beberapa waktu lalu, Penyidik Dirreskrimum Polda Riau telah menyegel ruang kerja Syafri Harto. Langkah ini dilakukan seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.-dn