RIAUIN.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan menyikapi tudingan dari kuasa hukum Dekan Universitas Riau (Unri) Syafri Harto, yang diduga melakukan pelecehan seksual pada mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Fakultas FISIP saat melakukan bimbingan skripsi.
Dodi Fernando selaku Kuasa Hukum Syafri Harto menyebut mahasiswi L memiliki akun Michat yang bernama Reni Astuti. Hal itu jadi dasar pihaknya menilai bahwa mahasiswi L terlibat dalam prostitusi online.
Menanggapi tudingan itu, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan saat ini pihaknya konsentrasi dalam menangani terkait kasus dugaan percabulan.
"Kita konsentrasi terkait dugaan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh SH kepada mahasiswi bimbingannya berinisial L," ucap Teddy, Rabu (17/11/2021).
Teddy menjelaskan, hal tersebut (dugaan terlibat prostitusi online), tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani oleh Polda Riau sekarang.
"Mahasiswi L yang katanya diduga terlibat prostitusi online ini, tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang sedang kami tangani," tutupnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Noval Setiawan mengatakan, pihaknya memandang hal tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang berjalan.
"Kita memandangnya tidak ada kaitannya. Jadi kami memilih untuk tidak merespon hal tersebut," ucap Noval.
Noval menjelaskan, pihaknya juga tidak mengetahui apakah akun Michat tersebut memang milik kliennya atau tidak.
"Akun Michat itu kami juga tidak tahu punya siapa. Silahkan saja mereka membuktikan itu. Dan gak ada ngaruhnya juga sosial media dengan prostitusi online," ungkapnya.
Dijelaskan Noval, saat ini pihaknya masih berkordinasi dengan Polda Riau terkait saksi-saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Terakhir masalah terlapor diperiksa menggunakan lie detector itu, kami belum menerima hasilnya seperti apa dari Polda Riau," lanjutnya.-dn