Kanal

Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang 2019

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jum'at (12/11/2021).

Kedua tersangka yakni MYS dan RA diduga melakukan korupsi pada Pembangunan Gedung IRNA RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Bangkinang, (lanjutan tahap III) tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kasi Penkum Kejati Riau, Marvelous membenarkan status tersangka MYS dan RA. Ia mengatakan bahwa saat itu MYS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA sebagai Manageman Kontruksi (Pengawas) pembangunan gedung IRNA RSUD Bangkinang TA 2019.

"Iya, MYS dan RA ditetapkan status sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Riau. Dimana, tersangka MYS ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan tersangka RA merupakan team leader pada Managemen Konstruksi (pengawas). Dan, masing-masing tersangka diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurut Marvelous, perkara ini terjadi pada tahun 2019 lalu. Dimana, RSUD Bangkinang memiliki kegiatan Pembangunan Ruang Instalasi Rawat Inap (IRNA) kelas III dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran sebesar Rp46.662.000.000.

Pembangunan ini dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Alen sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038, yang diduga pinjam bendera, sedangkan untuk Managemen Konstruksi (Pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

"Diduga PT Gemilang Utama Alen selaku pemenang kontrak sebesar Rp.46.492.675.038 pinjam bendera dan PT Fajar Nusa Konsultan sebagai Managemen Konstruksi (Pengawas) pemenang lelang". ungkapnya.

Selanjutnya masih menurut Marvelous, Pembangunan RSUD Bangkinang jangka waktu pelaksanaan berakhir pada tanggal 22 Desember 2019, sesuai dengan kontrak pekerjaan. Akan tetapi, pembangunan tersebut tidak dapat diselesaikan penyedia, sehingga dilakukan perpanjangan waktu selama 90 hari kalender, tepatnya sampai tanggal 21 Maret 2020 yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (APPP).

"Akan tetapi, sampai dengan perpanjangan waktu, kedua tersangka diduga tidak menjalankan tugas masing–masing sebagaimana semestinya, selaku PPK dan  Pengawas," ucap Marvelous.

Oleh karena itu jelasnya, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, terdapat item–item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Berdasarkan perhitungan, kerugian keuangan negara yang ditemukan oleh auditor sebesar lebih kurang Rp8 miliar.

"Atas temuan tersebut, penyidik melakukan penahanan kepada kedua tersangka selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Pekanbaru," tutupnya.-dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler