RIAUIN.COM - Polisi berhasil mengamankan seorang remaja perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pornografi kepada seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas IX di Pekanbaru yang dilaporkan hilang.
Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pornografi tersebut berinisial IC (17), merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) di rumah siswa yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Senin, (8/11/2021) lalu.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto SIK MM dalam keterangan persnya pada Rabu, (10/11/2021) mengatakan, bahwa peristiwa berawal ketika korban mendatangi mantan ART tersebut yang saat ini bekerja di salah satu salon kecantikan di Kelurahan Labuh Baru Timur, Kec. Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Si anak itu (korban,red), bermalam di situ bersama pembantunya dan besok harinya, si anak dijemput oleh pacarnya ke Indomaret Sukajadi. Di situlah korban ditemukan oleh aparat kepolisian sehingga bisa dikembalikan kepada pihak keluarga," ujarnya.
Menurut Wakapolres, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan mantan ART berinisial IC tersebut kepada korban. IC diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan cara merekam korban saat sedang tanpa busana.
"Saat si anak ini menginap bersama pembantu tersebut, si pembantu merekam dengan handphone yang digunakan saat si anak sedang tanpa busana," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, ternyata di handphone IC terdapat 3 file video yang merupakan hasil rekaman dari anak mantan majikannya tersebut.
"Setelah diselidiki, ternyata ada di dalam handphone tersebut, memang belum disebarluaskan ke media sosial," tambahnya.
Masih menurut Henky, atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan meminta pelaku untuk diproses secara hukum. Kemudian polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti handphone yang digunakan untuk merekam korban tersebut.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau denda paling tinggi Rp6 miliar.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyebarkan atau menyediakan pornografi, diancam pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," tutupnya.
Karena pelaku IC merupakan seorang perempuan yang baru berumur 17 tahun, maka tersangka nantinya akan proses sesuai undang-undang peradilan anak.-dn