RIAUIN.COM - Polres Pelalawan meringkus 2 orang pelaku narkoba jenis sabu di Jalan Koridor RAPP Km 5, Kelurahan pangkalan Kerinci Barat Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan, tepatnya diwarung bandrek pada Minggu, (07/11/2021).
Kedua Pelaku yang diamankan yakni ERK (33) warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat dan SPR (42) warga Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci, ditangkap oleh polisi pada dua lokasi berbeda.
Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro, SH MM ketika dikomfirmasi diruang kerjanya, membenarkan bahwa telah dilaku penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku Narkoba jenis sabu, Senin (8/11/2021).
"Para tersangka yang berhasil diringkus dan berikut barang bukti dibawa ke Mapolres pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari keterangan pihak kepolisian, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kec. Pangkalan Kerinci, Pelalawan tepatnya di warung bandrek sering terjadi transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro, SH MM langsung memerintahkan Tim Opsnal UNIT I yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Pelalawan Ipda Masjidil untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku di TKP.
Kemudian Polisi langsung menuju ke diwarung bandrek tersebut dan melihat dua orang yang mencurigakan yang sedang minum. Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua orang yang dicurigai tersebut. Dari hasil pengeledahan, polisi mendapatkan barang bukti 2 paket bungkus plastik bening klep merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Barah haram itu ditemukan petugas didalam rokok gudang garam dibawah kursi saudara ERK.
Dari hasil pengeledahan tersebut, ERK mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang di dapat dari saudara LT (DPO) yang bertemu di SPBU Jalan Koridor RAPP Km 5.
Barang bukti yang ditemukan, uang tunai Rp100 ribu didalam tas warna army milik Saudara ERK, 6 paket yang terbungkus plastik bening klep merah, 1 kaca pirek dan 2 kompor alat hisap sabu yang ditemukan didalam tas warna hitam milik saudara SPR.
Kemudian Tim bergerak menuju ke SPBU Km 5 untuk melakukan penangkapan LT, namun setibanya di lokasi, polisi tidak menemukan tersangka.-md