Kanal

Gawat, Camat dan Sejumlah Kades di Kuansing Diperiksa KPK, Ini Masalahnya

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah Kepala Desa (Kades) di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing) terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra dengan pihak PT Adimulia Agrolestari, Kamis (04/11/2021).

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021) mengatakan, pihak KPK hingga Rabu, (03/11/2021) sudah memeriksa 30 saksi terkait kasus ini, baik di kalangan pejabat di tingkat Provinsi Riau maupun pejabat di Kabupaten Kuansing.

KPK juga memeriksa pihak perusahaan swasta PT AA. Lembaga anti rasuah itu menghadirkan 10 saksi di Mapolda Riau, yang terdiri dari Kepala Desa (Kades) di wilayah Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.

Kepala Desa yang diperiksa oleh KPK pada Kamis (04/11/2021) itu ialah Nur Rahmad, Kades Suka Damai, Mujiono Kades Sumber Jaya, Sunyeto Kades Bumi Mulya dan Abdul Rahmat yang tidak disebutkan nama desanya. 

Selain beberapa Kades, KPK juga memeriksa Camat Logas Tanah Darat (LTD) Kuansing, Rian Fitra dan Joni Masriadi, selaku Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir.

Selain itu, KPK menurut Ali Fikri juga memeriksa pihak pertanahan sebagai saksi, seperti Putri Merdekawati yang merupakan Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Riau.

Selanjutnya yang turut diperiksa yaitu Novita Ayu K sebagai petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Yani Feranika Analis HK Pertanahan pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau dan Siddiq Aulia yang juga selaku Analis HK Pertanahan pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler