Kanal

Pria di Malaysia Dihukum 1.050 Tahun Penjara karena Perkosa Anak Tiri 105 Kali

RIAUIN.COM – Pengadilan Malaysia menghukum seorang pria dengan 1.050 tahun penjara karena memperkosa putri tirinya sebanyak 105 kali selama dua tahun. Pria yang tidak disebutkan namanya itu juga akan diberikan hukuman 24 kali cambukan.

Hakim M Kunasundary memerintahkan pria itu untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara dan dua cambukan untuk setiap tuduhan pemerkosaan.

Proses pengadilan pada hari Rabu (27/1/2021) memakan waktu hampir lima jam setelah setiap dakwaan dibacakan secara terpisah. Hakim Kunasundary mengatakan pelanggaran itu tidak hanya berat, tapi keji dan telah merusak masa depan anak berusia 12 tahun itu.

"Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda," ujar Kunasundary dilansir ChannelNewsAsia, Kamis, 28 Januari 2021.

Pria yang menganggur itu didakwa melakukan inses (hubungan badan dengan keluarga dekat) dengan memperkosa putri tirinya di sebuah rumah di Sungai Way di negara bagian Selangor sejak 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nurul Qistini Qamarul Abrar, sebelumnya mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal kepada terdakwa, dengan mempertimbangkan kepentingan publik atas kasus tersebut.

"Korban dalam kasus ini berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa, yang kemudian terus memperkosanya sebanyak 105 kali selama dua tahun," kata jaksa.

"Sebagai ayah tiri dari korban, seharusnya dia bertanggung jawab untuk melindungi korban, tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korbannya. Kasus inses merupakan pelanggaran yang mengerikan dan terkutuk serta dipandang serius oleh setiap lapisan masyarakat, apa pun agamanya," tambahnya.

Pria tersebut tidak mengajukan banding terkait hukuman majelis hakim.

Sebelumnya diketahui, orang tua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016.

Selama kejadian, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah dan gadis tersebut. Korban tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam akan memukulnya.

Gadis itu baru mengungkap kejadian tersebut setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah. bibi mereka. - tra

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler