PILIHAN
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
KPU Riau Ajak Pengusaha Iklan Hormati Regulasi Tentang APK
PEKANBARU, Riauin.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau meminta agar pengusaha papan iklan dan baliho agar menaati dan tidak menerima permintaan calon anggota legislatif (Caleg) untuk memasang baliho karena telah dilarang melalui Peraturan KPU.
Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan yang boleh memasang APK saat ini hanya partai politik namun untuk Caleg tidak diperbolehkan.
"Kita imbau dan mengingatkan pengusaha periklanan agar menghormati regulasi KPU dan Bawaslu dan jangan sembarang pasang APK sebab sudah ada tempatnya, dan jangan karena ekonomi ditabrak atau dilanggar seperti di wilayah protokol si pasangan padahal dilarang memasang APK disana," kata Ilham, Selasa (9/10/2018).
Ia menambahkan, bagi yang melanggar, lanjutnya akan ditindak tegas oleh Bawaslu Riau sesuai PKPU no 23 tahun 2018 tentang aturan kampanye.
"KPU Riau dan Bawaslu tengah merampungkan aturan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg dan pilpres 2019. Ditargetkan akhir Oktober 2018 pembahasan itu akan selesai. Jadi saat ini yang sudah selesai adalah aturan dari kesepahaman bahwa APK dan baliho tidak boleh dipasang di jalan protojol, jadi kita minta kerjasamanya jiga dari pengusaha iklan," tukasnya.(int/nol)
Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan yang boleh memasang APK saat ini hanya partai politik namun untuk Caleg tidak diperbolehkan.
"Kita imbau dan mengingatkan pengusaha periklanan agar menghormati regulasi KPU dan Bawaslu dan jangan sembarang pasang APK sebab sudah ada tempatnya, dan jangan karena ekonomi ditabrak atau dilanggar seperti di wilayah protokol si pasangan padahal dilarang memasang APK disana," kata Ilham, Selasa (9/10/2018).
Ia menambahkan, bagi yang melanggar, lanjutnya akan ditindak tegas oleh Bawaslu Riau sesuai PKPU no 23 tahun 2018 tentang aturan kampanye.
"KPU Riau dan Bawaslu tengah merampungkan aturan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg dan pilpres 2019. Ditargetkan akhir Oktober 2018 pembahasan itu akan selesai. Jadi saat ini yang sudah selesai adalah aturan dari kesepahaman bahwa APK dan baliho tidak boleh dipasang di jalan protojol, jadi kita minta kerjasamanya jiga dari pengusaha iklan," tukasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Pasokan dari Daerah Penghasil Berkurang, Harga Cabai di Pekanbaru Melonjak Naik
Disdik Pekanbaru Batasi Aktivitas Luar Kelas Sekolah Akibat Kabut Asap
Ribuan Hotspot Sumatera Ancam Kualitas Udara Pekanbaru, BMKG Imbau Warga Waspada Asap
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pasokan dari Daerah Penghasil Berkurang, Harga Cabai di Pekanbaru Melonjak Naik
Disdik Pekanbaru Batasi Aktivitas Luar Kelas Sekolah Akibat Kabut Asap
Ribuan Hotspot Sumatera Ancam Kualitas Udara Pekanbaru, BMKG Imbau Warga Waspada Asap
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila