PEKANBARU, Riauin.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau meminta agar pengusaha papan iklan dan baliho agar menaati dan tidak menerima permintaan calon anggota legislatif (Caleg) untuk memasang baliho karena telah dilarang melalui Peraturan KPU.
Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan yang boleh memasang APK saat ini hanya partai politik namun untuk Caleg tidak diperbolehkan.
"Kita imbau dan mengingatkan pengusaha periklanan agar menghormati regulasi KPU dan Bawaslu dan jangan sembarang pasang APK sebab sudah ada tempatnya, dan jangan karena ekonomi ditabrak atau dilanggar seperti di wilayah protokol si pasangan padahal dilarang memasang APK disana," kata Ilham, Selasa (9/10/2018).
Ia menambahkan, bagi yang melanggar, lanjutnya akan ditindak tegas oleh Bawaslu Riau sesuai PKPU no 23 tahun 2018 tentang aturan kampanye.
"KPU Riau dan Bawaslu tengah merampungkan aturan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg dan pilpres 2019. Ditargetkan akhir Oktober 2018 pembahasan itu akan selesai. Jadi saat ini yang sudah selesai adalah aturan dari kesepahaman bahwa APK dan baliho tidak boleh dipasang di jalan protojol, jadi kita minta kerjasamanya jiga dari pengusaha iklan," tukasnya.(int/nol)