PILIHAN
Sempat Terhenti, Dinkes Siak Lanjutkan Pemberian Vaksin MR
SIAK, Riauin.com - Setelah sempat terhenti beberapa waktu, Dinas Kesehatan Kabupaten Siak akhirnya kembali melanjutkan pemberian vaksin Measles Rubella (MR) di Kabupaten Siak.
Pemberian vaksin tersebut telah dimulai sejak Senin (17/9/2018) yang lalu. Pihaknya juga telah menyurati setiap kecamatan, sekolah-sekolah, serta puskesmas untuk melanjutkan pemberian vaksin MR kembali.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dr Tony Chandra menyebutkan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan persetujuan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau dan Kabupaten Siak.
"Pertama, hingga sekarang belum ada obatnya untuk penyakit Rubella selain melakukan pencegahan melalui vaksin. Kemudian pertimbangan ilmu kedokteran dan tenaga ahli bahwa penyakit campak dan rubella memang sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecacatan," sebutnya, Kamis (20/9/2018).
Sebelumnya, Pemkab Siak bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Siak sempat menghentikan pemberian vaksin MR 1 Agustus yang lalu. Pada saat itu, MUI Kabupaten Siak juga menyurati Bupati Siak untuk menunda pemberian vaksin MR di Siak.
Pasalnya, virus MR tersebut belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Surat permohonan tersebut dikeluarkan pada tanggal 01 Agustus 2018 dengan nomor surat 035/MUI-S/VIII/2018.
Dalam surat tersebut MUI Kabupaten Siak meminta penundaan waktu pemberian vaksin MR kepada peserta didik, khususnya muslim. Hal tersebut mengacu pada UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan surat dari MUI pusat kepada Menteri Kesehatan.(int/nol)
Pemberian vaksin tersebut telah dimulai sejak Senin (17/9/2018) yang lalu. Pihaknya juga telah menyurati setiap kecamatan, sekolah-sekolah, serta puskesmas untuk melanjutkan pemberian vaksin MR kembali.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dr Tony Chandra menyebutkan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan persetujuan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau dan Kabupaten Siak.
"Pertama, hingga sekarang belum ada obatnya untuk penyakit Rubella selain melakukan pencegahan melalui vaksin. Kemudian pertimbangan ilmu kedokteran dan tenaga ahli bahwa penyakit campak dan rubella memang sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecacatan," sebutnya, Kamis (20/9/2018).
Sebelumnya, Pemkab Siak bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Siak sempat menghentikan pemberian vaksin MR 1 Agustus yang lalu. Pada saat itu, MUI Kabupaten Siak juga menyurati Bupati Siak untuk menunda pemberian vaksin MR di Siak.
Pasalnya, virus MR tersebut belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Surat permohonan tersebut dikeluarkan pada tanggal 01 Agustus 2018 dengan nomor surat 035/MUI-S/VIII/2018.
Dalam surat tersebut MUI Kabupaten Siak meminta penundaan waktu pemberian vaksin MR kepada peserta didik, khususnya muslim. Hal tersebut mengacu pada UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan surat dari MUI pusat kepada Menteri Kesehatan.(int/nol)
Berita Lainnya
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun
Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau
Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Senilai Rp41 Miliar
Bupati Siak Buka CFD ke-40 Tualang, 101 UMKM Ramaikan Perawang
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun
Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau
Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Senilai Rp41 Miliar
Bupati Siak Buka CFD ke-40 Tualang, 101 UMKM Ramaikan Perawang