PILIHAN
Petugas Gabungan Ringkus Pelaku Pembakaran Lahan TNTN Seluas 12 Hektare
PEKANBARU, Riauin.com - Seorang pelaku kejahatan pembakaran hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, berhasil diciduk tim gabungan Satuan tugas penegakan hukum (Satgas Gakkum) dan Polres Pelalawan.
Luas lahan yang terbakar akibat perbuatan pelaku yang merupakan warga Dusun Bukit Makmur, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan itu, capai 12 hektare.
"Pelaku inisialnya P (38) warga yang tinggal di sekitar kawasan konservasi tersebut. Ia sudah kita amankan," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi kepada wartawan, Kamis (20/9/2018).
Kasus ini mencuat, kata Kaswandi setelah laporan dari Satgas Udara akan terjadinya kebakaran di kawasan TNTN yang masuk dalam kawasan Resor Tunggal, Balai TNTN, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Petugas yang mendapat laporan bergegas melakukan penyelidikan langsung. Hasilnya langsung mengarah ke pelaku pembakaran lahan yang berujung penangkapan.
"Dari penyelidikan P mengaku sebagai pemilik lahan. Dia juga mengaku sebagai pelaku pembakar lahan itu," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Balai TNTN, Supartono yang mengatakan bahwa pelaku pembakar TNTN hingga menyebabkan kebakaran seluas 12 hektare tersebut merupakan warga yang tinggal di sekitar kawasan konservasi tersebut.
"Pembakar lahan, sudah kita amankan bersama Polres Pelalawan. Pelakunya warga yang tinggal di desa sekitar sana (TNTN)," singkat Supartono.
Dia mengatakan Balai TNTN bersama Polres Pelalawan melakukan operasi patroli gabungan pasca hutan konservasi yang kini terus 'digerogoti' para perambah tersebut, terbakar sejak awal pekan ini. (int/nol)
Luas lahan yang terbakar akibat perbuatan pelaku yang merupakan warga Dusun Bukit Makmur, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan itu, capai 12 hektare.
"Pelaku inisialnya P (38) warga yang tinggal di sekitar kawasan konservasi tersebut. Ia sudah kita amankan," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi kepada wartawan, Kamis (20/9/2018).
Kasus ini mencuat, kata Kaswandi setelah laporan dari Satgas Udara akan terjadinya kebakaran di kawasan TNTN yang masuk dalam kawasan Resor Tunggal, Balai TNTN, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Petugas yang mendapat laporan bergegas melakukan penyelidikan langsung. Hasilnya langsung mengarah ke pelaku pembakaran lahan yang berujung penangkapan.
"Dari penyelidikan P mengaku sebagai pemilik lahan. Dia juga mengaku sebagai pelaku pembakar lahan itu," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Balai TNTN, Supartono yang mengatakan bahwa pelaku pembakar TNTN hingga menyebabkan kebakaran seluas 12 hektare tersebut merupakan warga yang tinggal di sekitar kawasan konservasi tersebut.
"Pembakar lahan, sudah kita amankan bersama Polres Pelalawan. Pelakunya warga yang tinggal di desa sekitar sana (TNTN)," singkat Supartono.
Dia mengatakan Balai TNTN bersama Polres Pelalawan melakukan operasi patroli gabungan pasca hutan konservasi yang kini terus 'digerogoti' para perambah tersebut, terbakar sejak awal pekan ini. (int/nol)
Berita Lainnya
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru
Prahara Politik Riau Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Ngaku Sempat Berkonflik dengan Wakilnya
Dana Operasional Gubernur Riau Diklaim Sesuai Pergub, Terdakwa Abdul Wahid Bantah Pungutan UPT
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru
Prahara Politik Riau Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Ngaku Sempat Berkonflik dengan Wakilnya
Dana Operasional Gubernur Riau Diklaim Sesuai Pergub, Terdakwa Abdul Wahid Bantah Pungutan UPT