PILIHAN
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 7 Miliar
ilustrasi
PEKANBARU, Riauin.com - Selain mengungkap kasus kakek penjual ganja di Pekanbaru, Ditresnarkoba Polda Riau juga berhasil mengungkap peredaran 7 kilogram sabu-sabu.
Seperti disampaikan Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Hariono, bahwa ada dua penangkapan peredaran sabu-sabu dalam sepekan ini. Keduanya memiliki modus yang nyaris sama, namun merupakan jaringan yang berbeda.
"Keduanya memiliki jaringan yang berbeda, namun keduanya membawa paket sabu-sabu yang sama. Jadi dugaan sementara kita pemasok barangnya adalah orang yang sama," kata Hariono, Selasa (14/8/2018).
Penangkapan pertama pada 12 Agustus 2018 kemarin dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu dan tersangka UM. Sedangkan penangkapan kedua ada dua tersangka yakni JO dan SY. Keduanya ini ditangkap membawa sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.
Mereka ditangkap di sekitar SPBU di daerah Rohil. Sabu-sabu ini direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru dan akan diambil di Palas.
"Keduanya memiliki metode yang hampir sama. Di mana kurir ini menunggu di sekitar SPBU dengan kaca mobil terbuka. Nanti akan ada orang yang melempar paket ke dalam mobil dan mereka langsung berangkat ke daerah yang dituju," kata Hariono.
Hariono mengatakan cara ini sudah cukup lama digunakan dan mereka tidak saling kenal. Hingga saat ini penangkapan ini masih terus dikembangkan untuk melacak pihak-pihak yang terlibat. Total tangkapan sabu ini sendiri diperkirakan mencapa Rp 7 miliar.(int/nol)
Seperti disampaikan Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Hariono, bahwa ada dua penangkapan peredaran sabu-sabu dalam sepekan ini. Keduanya memiliki modus yang nyaris sama, namun merupakan jaringan yang berbeda.
"Keduanya memiliki jaringan yang berbeda, namun keduanya membawa paket sabu-sabu yang sama. Jadi dugaan sementara kita pemasok barangnya adalah orang yang sama," kata Hariono, Selasa (14/8/2018).
Penangkapan pertama pada 12 Agustus 2018 kemarin dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu dan tersangka UM. Sedangkan penangkapan kedua ada dua tersangka yakni JO dan SY. Keduanya ini ditangkap membawa sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.
Mereka ditangkap di sekitar SPBU di daerah Rohil. Sabu-sabu ini direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru dan akan diambil di Palas.
"Keduanya memiliki metode yang hampir sama. Di mana kurir ini menunggu di sekitar SPBU dengan kaca mobil terbuka. Nanti akan ada orang yang melempar paket ke dalam mobil dan mereka langsung berangkat ke daerah yang dituju," kata Hariono.
Hariono mengatakan cara ini sudah cukup lama digunakan dan mereka tidak saling kenal. Hingga saat ini penangkapan ini masih terus dikembangkan untuk melacak pihak-pihak yang terlibat. Total tangkapan sabu ini sendiri diperkirakan mencapa Rp 7 miliar.(int/nol)
Berita Lainnya
Pasokan dari Daerah Penghasil Berkurang, Harga Cabai di Pekanbaru Melonjak Naik
Disdik Pekanbaru Batasi Aktivitas Luar Kelas Sekolah Akibat Kabut Asap
Ribuan Hotspot Sumatera Ancam Kualitas Udara Pekanbaru, BMKG Imbau Warga Waspada Asap
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pasokan dari Daerah Penghasil Berkurang, Harga Cabai di Pekanbaru Melonjak Naik
Disdik Pekanbaru Batasi Aktivitas Luar Kelas Sekolah Akibat Kabut Asap
Ribuan Hotspot Sumatera Ancam Kualitas Udara Pekanbaru, BMKG Imbau Warga Waspada Asap
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila