PILIHAN
Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap Tersangka Judi Siejie Online di Ciberlin Kari
TELUK KUANTAN, Riauin.com - Satuan Reskrim Polres Kuansing, Minggu (29/7/2018) sekira pukul 21:00 WIB mengamankan seorang pria berinisial RS (23) diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis siejie online di salah satu warung di daerah Ciberlin, Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
RS (23) ditangkap berdasarkan LP nomor : 115 / VII / 2018 /Reskrim, Tanggal 29 Juli 2018, tentang jenis siejie online.
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G Lumban Toruan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi tentang adanya perjudian jenis siejie online disalah satu warung di Dusun Ciberlin Kari.
Selanjutnya anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada terjadinya perjudian diwarung tersebut.
"Lalu anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga melakukan perjudian jenis siejie online,"ujar Lumban.
Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti satu uni handphone, uang Rp 353 ribu, dan dua kertas serbet bertuliskan angka atau nomor sijie.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,"ujar Lumban.(int/nol)
RS (23) ditangkap berdasarkan LP nomor : 115 / VII / 2018 /Reskrim, Tanggal 29 Juli 2018, tentang jenis siejie online.
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G Lumban Toruan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi tentang adanya perjudian jenis siejie online disalah satu warung di Dusun Ciberlin Kari.
Selanjutnya anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada terjadinya perjudian diwarung tersebut.
"Lalu anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga melakukan perjudian jenis siejie online,"ujar Lumban.
Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti satu uni handphone, uang Rp 353 ribu, dan dua kertas serbet bertuliskan angka atau nomor sijie.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,"ujar Lumban.(int/nol)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol