PILIHAN
Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap Tersangka Judi Siejie Online di Ciberlin Kari
TELUK KUANTAN, Riauin.com - Satuan Reskrim Polres Kuansing, Minggu (29/7/2018) sekira pukul 21:00 WIB mengamankan seorang pria berinisial RS (23) diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis siejie online di salah satu warung di daerah Ciberlin, Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
RS (23) ditangkap berdasarkan LP nomor : 115 / VII / 2018 /Reskrim, Tanggal 29 Juli 2018, tentang jenis siejie online.
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G Lumban Toruan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi tentang adanya perjudian jenis siejie online disalah satu warung di Dusun Ciberlin Kari.
Selanjutnya anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada terjadinya perjudian diwarung tersebut.
"Lalu anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga melakukan perjudian jenis siejie online,"ujar Lumban.
Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti satu uni handphone, uang Rp 353 ribu, dan dua kertas serbet bertuliskan angka atau nomor sijie.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,"ujar Lumban.(int/nol)
RS (23) ditangkap berdasarkan LP nomor : 115 / VII / 2018 /Reskrim, Tanggal 29 Juli 2018, tentang jenis siejie online.
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G Lumban Toruan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi tentang adanya perjudian jenis siejie online disalah satu warung di Dusun Ciberlin Kari.
Selanjutnya anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada terjadinya perjudian diwarung tersebut.
"Lalu anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga melakukan perjudian jenis siejie online,"ujar Lumban.
Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti satu uni handphone, uang Rp 353 ribu, dan dua kertas serbet bertuliskan angka atau nomor sijie.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,"ujar Lumban.(int/nol)
Berita Lainnya
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya