TELUK KUANTAN, Riauin.com - Satuan Reskrim Polres Kuansing, Minggu (29/7/2018) sekira pukul 21:00 WIB mengamankan seorang pria berinisial RS (23) diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis siejie online di salah satu warung di daerah Ciberlin, Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
RS (23) ditangkap berdasarkan LP nomor : 115 / VII / 2018 /Reskrim, Tanggal 29 Juli 2018, tentang jenis siejie online.
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G Lumban Toruan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi tentang adanya perjudian jenis siejie online disalah satu warung di Dusun Ciberlin Kari.
Selanjutnya anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada terjadinya perjudian diwarung tersebut.
"Lalu anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga melakukan perjudian jenis siejie online,"ujar Lumban.
Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti satu uni handphone, uang Rp 353 ribu, dan dua kertas serbet bertuliskan angka atau nomor sijie.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,"ujar Lumban.(int/nol)