PILIHAN
Perkebunan Rokan Blok Resmi Dilaporkan ke DPRD Rohul
DPRD Rohul menerima berkas pengaduan karyawan
PASIRPENGARAIAN, Riauin.com - Permasalahan Para Pekerja di Perkebunan kelapa sawit Rokan Blok di Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Rohul yang memecat sepihak oleh pihak Perkebunan serta tidak mendapatkan gaji dan pesangon maupun Jamsostek/BPJS kesehatan hingga saat ini resmi dilaporkan ke DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Pemerintahan Desa bersama LSM ahirnya angkat Bicara dan sudah melaporkan masalah ini ke DPRD Kab. Rohul Senin tgl 02/07/2018, dimana langsung diterima oleh bagian umum dan di sambut hangat anggota Komisi 3 Alpasirin dari partai nasdem.
â€Akan segera kami tindak lanjuti laporan iniâ€, ungkap anggota Komisi 3 Alpasirin dari partai nasdem, Senin (06/07/2018).sore
Pemecatan sepihak karyawan inisial SS warga dusun I sei kuning Kecamatan Rambah Samo yang sudah bekerja selama 2 tahun sebagai supir pembawa buah kelapa sawit", Ungkap Kepala desa Telik Aur Muslim.
Muslim berharap pihak perkebunan kelapa sawit Rokan Blok untuk mentaati Perundang-undangan yang berlaku dengan menunaikan kewajibannya membayarkan Hak Pesangon maupun gaji terhadap karyawan bersangkutan yang diberhentikan secara sepihak.
Selanjutnya terhadap DW seorang warga Desa Lubuk Napal yang hak nya telah dimakan oleh pihak perkebunan kelapa sawit Rokan Blok yg belum dibayarkan.
â€Kami harap kepada pihak perkebunan agar membayar kewajibannya â€, ucap Muslim didampingi kepala dusunnya.
â€Dimana menurut hemat kami persoalan ini Perusahaan wajib memberikan pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian Hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat(1) UU. No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan†tutupnya.(yus)
Pemerintahan Desa bersama LSM ahirnya angkat Bicara dan sudah melaporkan masalah ini ke DPRD Kab. Rohul Senin tgl 02/07/2018, dimana langsung diterima oleh bagian umum dan di sambut hangat anggota Komisi 3 Alpasirin dari partai nasdem.
â€Akan segera kami tindak lanjuti laporan iniâ€, ungkap anggota Komisi 3 Alpasirin dari partai nasdem, Senin (06/07/2018).sore
Pemecatan sepihak karyawan inisial SS warga dusun I sei kuning Kecamatan Rambah Samo yang sudah bekerja selama 2 tahun sebagai supir pembawa buah kelapa sawit", Ungkap Kepala desa Telik Aur Muslim.
Muslim berharap pihak perkebunan kelapa sawit Rokan Blok untuk mentaati Perundang-undangan yang berlaku dengan menunaikan kewajibannya membayarkan Hak Pesangon maupun gaji terhadap karyawan bersangkutan yang diberhentikan secara sepihak.
Selanjutnya terhadap DW seorang warga Desa Lubuk Napal yang hak nya telah dimakan oleh pihak perkebunan kelapa sawit Rokan Blok yg belum dibayarkan.
â€Kami harap kepada pihak perkebunan agar membayar kewajibannya â€, ucap Muslim didampingi kepala dusunnya.
â€Dimana menurut hemat kami persoalan ini Perusahaan wajib memberikan pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian Hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat(1) UU. No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan†tutupnya.(yus)
Berita Lainnya
Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul
PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan
Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu
Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul
Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian
Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh
Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul
PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan
Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu
Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul
Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian
Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh