PILIHAN
Ada Novanto dan Nazaruddin, Lapas Sukamiskin Perketat Pengawasan
Jakarta, Riauin.com - Setya Novanto segera menghuni Lapas Sukamiskin. Mantan Ketua DPR itu akan berjumpa dengan M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum yang telah lebih dulu menjadi penghuni lapas.
Berkumpulnya para politikus yang terjerat kasus itu membuat pihak lapas memperketat pengawasan.
"Tetap diawasi, pengawasan akan terus dilakukan," ujar Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Sukamiskin Slamet Widodo di kantornya, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018).
Slamet memastikan tidak akan ada masalah Novanto bertemu Nazaruddin. Keduanya memang sempat beradu argumen soal kasus e-KTP dalam persidangan.
"Sejauh ini siapa pun yang masuk ke sini aman-aman saja. Tidak masalah, nggak bertengkar, nggak mempermasalahkan dia dibongkar, tidak ada. Jadi masuk ke sini aman-aman saja," tutur Slamet.
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pemidanaan.
Baik KPK maupun Novanto tidak mengajukan banding atas vonis itu sehingga vonis itu inkrah. Dengan inkrahnya vonis itu, maka Novanto bisa segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.(int/nol)
sumber: detik
Berkumpulnya para politikus yang terjerat kasus itu membuat pihak lapas memperketat pengawasan.
"Tetap diawasi, pengawasan akan terus dilakukan," ujar Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Sukamiskin Slamet Widodo di kantornya, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018).
Slamet memastikan tidak akan ada masalah Novanto bertemu Nazaruddin. Keduanya memang sempat beradu argumen soal kasus e-KTP dalam persidangan.
"Sejauh ini siapa pun yang masuk ke sini aman-aman saja. Tidak masalah, nggak bertengkar, nggak mempermasalahkan dia dibongkar, tidak ada. Jadi masuk ke sini aman-aman saja," tutur Slamet.
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pemidanaan.
Baik KPK maupun Novanto tidak mengajukan banding atas vonis itu sehingga vonis itu inkrah. Dengan inkrahnya vonis itu, maka Novanto bisa segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.(int/nol)
sumber: detik
Berita Lainnya
Ruang Kerja Bupati hingga Sekda Disegel KPK, Pemkab Kuansing Bungkam
Polisi Bidik Aliran Dana Miliaran Rupiah Kades Sontang Rohul
Dugaan Operasi Senyap KPK di Kuansing Picu Ketegangan di Lingkungan Pemkab
Terpidana Perambah Hutan Produksi Riau Serahkan Diri ke Kejaksaan
Identitas Pria Tewas di Kawasan Garuda Sakti Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya
Gegerkan Warga, Jenazah Pria Ditemukan Tergantung di Kawasan Garuda Sakti
Ruang Kerja Bupati hingga Sekda Disegel KPK, Pemkab Kuansing Bungkam
Polisi Bidik Aliran Dana Miliaran Rupiah Kades Sontang Rohul
Dugaan Operasi Senyap KPK di Kuansing Picu Ketegangan di Lingkungan Pemkab
Terpidana Perambah Hutan Produksi Riau Serahkan Diri ke Kejaksaan
Identitas Pria Tewas di Kawasan Garuda Sakti Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya
Gegerkan Warga, Jenazah Pria Ditemukan Tergantung di Kawasan Garuda Sakti