PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Ada Novanto dan Nazaruddin, Lapas Sukamiskin Perketat Pengawasan
Jakarta, Riauin.com - Setya Novanto segera menghuni Lapas Sukamiskin. Mantan Ketua DPR itu akan berjumpa dengan M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum yang telah lebih dulu menjadi penghuni lapas.
Berkumpulnya para politikus yang terjerat kasus itu membuat pihak lapas memperketat pengawasan.
"Tetap diawasi, pengawasan akan terus dilakukan," ujar Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Sukamiskin Slamet Widodo di kantornya, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018).
Slamet memastikan tidak akan ada masalah Novanto bertemu Nazaruddin. Keduanya memang sempat beradu argumen soal kasus e-KTP dalam persidangan.
"Sejauh ini siapa pun yang masuk ke sini aman-aman saja. Tidak masalah, nggak bertengkar, nggak mempermasalahkan dia dibongkar, tidak ada. Jadi masuk ke sini aman-aman saja," tutur Slamet.
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pemidanaan.
Baik KPK maupun Novanto tidak mengajukan banding atas vonis itu sehingga vonis itu inkrah. Dengan inkrahnya vonis itu, maka Novanto bisa segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.(int/nol)
sumber: detik
Berkumpulnya para politikus yang terjerat kasus itu membuat pihak lapas memperketat pengawasan.
"Tetap diawasi, pengawasan akan terus dilakukan," ujar Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Sukamiskin Slamet Widodo di kantornya, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018).
Slamet memastikan tidak akan ada masalah Novanto bertemu Nazaruddin. Keduanya memang sempat beradu argumen soal kasus e-KTP dalam persidangan.
"Sejauh ini siapa pun yang masuk ke sini aman-aman saja. Tidak masalah, nggak bertengkar, nggak mempermasalahkan dia dibongkar, tidak ada. Jadi masuk ke sini aman-aman saja," tutur Slamet.
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pemidanaan.
Baik KPK maupun Novanto tidak mengajukan banding atas vonis itu sehingga vonis itu inkrah. Dengan inkrahnya vonis itu, maka Novanto bisa segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.(int/nol)
sumber: detik
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut