PILIHAN
Inhil Menjadi 7 Dapil, Sedangkan Posisi DPRD Tetap 45 Kursi
TEMBILAHAN, Riauin.com - M Dong selaku Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mengatakan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil periode 2019-2024 sebanyak 45 kursi. Jumlah tersebut sama seperti alokasi kursi DPRD Kabupaten Inhil periode 2014-2019.
Dipaparkan M Dong, pengaturan Daerah Pemilihan (Dapil) didasarkan pada Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) yang didapat KPU dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan jumlah penduduk untuk 7 dapil, alokasi kursi angota DPRD dalam pemilihan umum Kabupaten Inhil, yakni 616.347.
Meskipun demikian, M Dong mengatakan bahwa penetapan dapil untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Inhil tetap mengacu dapil 2014. Karena salah satu perinsip dasarnya berkesinambungan kalau bisa dapil itu tetap dipertahankan.
‘’Ada perubahan alokasi kursi pada dapil 1 pada pemilu 2014, Dimana mesti dipecah menjadi 2 Dapil. Itu dikarenakan pertambahan jumlah penduduk yang meningkat di dapil 1, mak alokasi kursi menjadi 13 itu tidak memungkinkan dalam penataan Dapil. Karena kursi maksimal itu 12. Jadi Dapil 1 kita pecah menjadi Tembilahan, Tembilahan Hulu dengan alokasi kursi sebanyak 8 dan Dapil 2 menjadi Tempuling, Kempas dengan alokasi kursi sebanyak 5,†ucap M Dong saat dikonfirmasi awak media Rabu (21/3/2018).
Untuk dapil lain, M Dong menyebutkan tetap. Yang membedakan paling dalam penamannya saja untuk Dapil 3 batang tuaka gaung dan Gaung Anak Serka (gas) dengan alokasi kursi 6. Dapil 4 Mandah serta Pelangiran dengan alokasi kursi 5. Dapil 5 Kateman, Pulau Burung serta Teluk Belengkong dengan alokasi kursi 5
“Dapil 6 Kuala Indragiri, Concong, Tanah Merah Enok dengan jumlah kursi 6. Ini yang berkurang pada pemilu 2014. Dimana, sebelumnya ada 7 kursi. Namun, satu kursi pindah ke Dapil 1,†papar Dong.
Meski terjadi perubahan kursi, lanjut M Dong, Dapil 7 tetap wilayah selatan, yakni Sungai Batang, Keritang serta Kemuning dengan alokasi kursi 10 Kemudian, yang berubah alokasi kursi di Dapil 6 yang dulunya Dapil 5 dari 7 menjadi 6 dan Dapil 1 dari 12 menjadi 13 hingga dipecah menjadi dua Dapil.
‘’Persetujuan Dapil sudah dibahas pada 17 Maret 2018 lalu pada saat rapat penetapan Dapil tingkat pusat Yakni KPU RI. Alhamdulilah sudah diterima. Tinggal menunggu SK penetapan dapilnya dari KPU RI,’’ ungkapnya.
Ia mengharapkan pimpinan Parpol peserta Pemilu 2019 mempersiapkan kader-kader terbaik untuk bertarung memperebutkan kursi legislatif di setiap Dapil.
‘’Dengan berpatokan kepada Dapil yang sudah disepakati oleh KPU RI karena proses pengajuan bakal caleg itu awal juli 2018,†tambahnya. (int/nol)
Dipaparkan M Dong, pengaturan Daerah Pemilihan (Dapil) didasarkan pada Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) yang didapat KPU dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan jumlah penduduk untuk 7 dapil, alokasi kursi angota DPRD dalam pemilihan umum Kabupaten Inhil, yakni 616.347.
Meskipun demikian, M Dong mengatakan bahwa penetapan dapil untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Inhil tetap mengacu dapil 2014. Karena salah satu perinsip dasarnya berkesinambungan kalau bisa dapil itu tetap dipertahankan.
‘’Ada perubahan alokasi kursi pada dapil 1 pada pemilu 2014, Dimana mesti dipecah menjadi 2 Dapil. Itu dikarenakan pertambahan jumlah penduduk yang meningkat di dapil 1, mak alokasi kursi menjadi 13 itu tidak memungkinkan dalam penataan Dapil. Karena kursi maksimal itu 12. Jadi Dapil 1 kita pecah menjadi Tembilahan, Tembilahan Hulu dengan alokasi kursi sebanyak 8 dan Dapil 2 menjadi Tempuling, Kempas dengan alokasi kursi sebanyak 5,†ucap M Dong saat dikonfirmasi awak media Rabu (21/3/2018).
Untuk dapil lain, M Dong menyebutkan tetap. Yang membedakan paling dalam penamannya saja untuk Dapil 3 batang tuaka gaung dan Gaung Anak Serka (gas) dengan alokasi kursi 6. Dapil 4 Mandah serta Pelangiran dengan alokasi kursi 5. Dapil 5 Kateman, Pulau Burung serta Teluk Belengkong dengan alokasi kursi 5
“Dapil 6 Kuala Indragiri, Concong, Tanah Merah Enok dengan jumlah kursi 6. Ini yang berkurang pada pemilu 2014. Dimana, sebelumnya ada 7 kursi. Namun, satu kursi pindah ke Dapil 1,†papar Dong.
Meski terjadi perubahan kursi, lanjut M Dong, Dapil 7 tetap wilayah selatan, yakni Sungai Batang, Keritang serta Kemuning dengan alokasi kursi 10 Kemudian, yang berubah alokasi kursi di Dapil 6 yang dulunya Dapil 5 dari 7 menjadi 6 dan Dapil 1 dari 12 menjadi 13 hingga dipecah menjadi dua Dapil.
‘’Persetujuan Dapil sudah dibahas pada 17 Maret 2018 lalu pada saat rapat penetapan Dapil tingkat pusat Yakni KPU RI. Alhamdulilah sudah diterima. Tinggal menunggu SK penetapan dapilnya dari KPU RI,’’ ungkapnya.
Ia mengharapkan pimpinan Parpol peserta Pemilu 2019 mempersiapkan kader-kader terbaik untuk bertarung memperebutkan kursi legislatif di setiap Dapil.
‘’Dengan berpatokan kepada Dapil yang sudah disepakati oleh KPU RI karena proses pengajuan bakal caleg itu awal juli 2018,†tambahnya. (int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V