PILIHAN
Ternyata Benar Mobil Dinas Pemkab Bengkalis Digadaikan, Begini Kronologisnya
BENGKALIS, Riauin.com - Terkait pemberitaan tentang tindakan penggadaian fasilitas negara oleh salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
''Benar memang ada percobaan demikian. Namun kita juga langsung bertindak cepat dan fasilitas mobil daerah tersebut sudah kita amankan dan sekarang berada di BPKAD,'' tutur Kepala BPKAD, Aulia melalui Kabid Aset Jumiharto, Jumat (9/3/2018).
Dijelaskannya, dalam pemberitaan yang berkembang menyebut bahwa satu unit mobil yang digadaikan. Namun, setelah diamankan kendaraan dimaksud, BPKAD mendapati informasi bahwa terdapat satu unit mobil lagi.
“Sesuai informasi yang kita peroleh, pelakunya sama. Mobil dinas ini kita ketahui digadaikan kepada dua orang asal Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis. Alhamdulillah kedua kendaraan BM 1110 D dan BM 1109 DP merek estate warna hitam ini sudah kita amankan,†jelas Jumiharto.
Terkait sanksi seperti apa yang akan diterima oleh oknum PNS ini, Jumiharto mengatakan akan diserahkan langsung kepada pihak terkait. Karena pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk menjaga aset-aset yang dimiliki Kabupaten Bengkalis.
''Mengenai penindakan atau sanksi, kita serahkan semua kepada instansi terkait, seperti Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan. Tugas kita hanya mengamankan aset milik daerah saja,'' tutupnya.(int/nol)
sumber: goriau
''Benar memang ada percobaan demikian. Namun kita juga langsung bertindak cepat dan fasilitas mobil daerah tersebut sudah kita amankan dan sekarang berada di BPKAD,'' tutur Kepala BPKAD, Aulia melalui Kabid Aset Jumiharto, Jumat (9/3/2018).
Dijelaskannya, dalam pemberitaan yang berkembang menyebut bahwa satu unit mobil yang digadaikan. Namun, setelah diamankan kendaraan dimaksud, BPKAD mendapati informasi bahwa terdapat satu unit mobil lagi.
“Sesuai informasi yang kita peroleh, pelakunya sama. Mobil dinas ini kita ketahui digadaikan kepada dua orang asal Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis. Alhamdulillah kedua kendaraan BM 1110 D dan BM 1109 DP merek estate warna hitam ini sudah kita amankan,†jelas Jumiharto.
Terkait sanksi seperti apa yang akan diterima oleh oknum PNS ini, Jumiharto mengatakan akan diserahkan langsung kepada pihak terkait. Karena pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk menjaga aset-aset yang dimiliki Kabupaten Bengkalis.
''Mengenai penindakan atau sanksi, kita serahkan semua kepada instansi terkait, seperti Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan. Tugas kita hanya mengamankan aset milik daerah saja,'' tutupnya.(int/nol)
sumber: goriau
Berita Lainnya
Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja
Genjot Devisa Nonmigas, Bengkalis Bidik Pasar Ekspor Perikanan dan Perkebunan
Pemkab Bengkalis Desak PHR Prioritaskan Pekerja Lokal Seiring Ekspansi Sumur Migas
Pemkab Bengkalis Targetkan Penguatan Satu Data Lewat Evaluasi BPS
Awasi Solar Subsidi Nelayan, Pemkab Bengkalis Wajibkan Aplikasi X-Star
Bupati Bengkalis Apresiasi Jembatan Merah Putih Presisi, Kadisperkimtan : Perkuat Akses dan Percepat Pembangunan Desa
Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja
Genjot Devisa Nonmigas, Bengkalis Bidik Pasar Ekspor Perikanan dan Perkebunan
Pemkab Bengkalis Desak PHR Prioritaskan Pekerja Lokal Seiring Ekspansi Sumur Migas
Pemkab Bengkalis Targetkan Penguatan Satu Data Lewat Evaluasi BPS
Awasi Solar Subsidi Nelayan, Pemkab Bengkalis Wajibkan Aplikasi X-Star
Bupati Bengkalis Apresiasi Jembatan Merah Putih Presisi, Kadisperkimtan : Perkuat Akses dan Percepat Pembangunan Desa