PILIHAN
Panwaslu Pekanbaru Tertibkan APK Pilkada
PEKANBARU, Riauin.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Ilegal Pasangan Calon (Paslon) Gubri dan Wagubri, Jumat (16/2/2018). Penertiban dilakukan lantaran tidak sesuai aturan.
Panwaslu Kota Pekanbaru dibantu Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru menyisir jalan protokol di Kota Pekanbaru. Mulai dari Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Tambusai/Nangka, Jalan Arifin Achmad, hingga Jalan Yos Sudarso.
Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi Organisasi dan SDM, Rizki Abadi menjelaskan, penurunan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama.
"Semestinya Tim Kampanye tiap paslon harus menurunkan APK mulai 1 x 24 jam," kata Risqi.
Lanjutnya, Panwaslu telah melakukan upaya persuasif, agar tim kampanye tiap pasangan calon agar menurunkan APK tersebut. Namun hingga hari ini, APK yang tidak sesuai ketentuan masih banyak bertebaran di penjuru kota.
"Sehingga Panwaslu mengambil tindakan tegas, dengan menurunkan APK ilegal tersebut," tegasnya.
Rizki menambahkan, APK untuk tiap paslon, seperti poster, spanduk, dan baliho, sebenarnya telah difasilitasi oleh KPU Riau. Ia menjelaskan, APK yang dipasang di posko partai pengusung di setiap tingkatan yang cetak oleh pasangan Calon, harus didaftarkan ke KPU Provinsi Riau.
"Semua jumlahnya include ke jumlah maksimal alat peraga kampanye yang dapat ditambahkan oleh pasangan Calon sesuai dengan pasal 28 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2017," jelasnya.(int/nol)
sumber:halloriau
Panwaslu Kota Pekanbaru dibantu Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru menyisir jalan protokol di Kota Pekanbaru. Mulai dari Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Tambusai/Nangka, Jalan Arifin Achmad, hingga Jalan Yos Sudarso.
Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi Organisasi dan SDM, Rizki Abadi menjelaskan, penurunan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama.
"Semestinya Tim Kampanye tiap paslon harus menurunkan APK mulai 1 x 24 jam," kata Risqi.
Lanjutnya, Panwaslu telah melakukan upaya persuasif, agar tim kampanye tiap pasangan calon agar menurunkan APK tersebut. Namun hingga hari ini, APK yang tidak sesuai ketentuan masih banyak bertebaran di penjuru kota.
"Sehingga Panwaslu mengambil tindakan tegas, dengan menurunkan APK ilegal tersebut," tegasnya.
Rizki menambahkan, APK untuk tiap paslon, seperti poster, spanduk, dan baliho, sebenarnya telah difasilitasi oleh KPU Riau. Ia menjelaskan, APK yang dipasang di posko partai pengusung di setiap tingkatan yang cetak oleh pasangan Calon, harus didaftarkan ke KPU Provinsi Riau.
"Semua jumlahnya include ke jumlah maksimal alat peraga kampanye yang dapat ditambahkan oleh pasangan Calon sesuai dengan pasal 28 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2017," jelasnya.(int/nol)
sumber:halloriau
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK