PILIHAN
Panwaslu Pekanbaru Tertibkan APK Pilkada
PEKANBARU, Riauin.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Ilegal Pasangan Calon (Paslon) Gubri dan Wagubri, Jumat (16/2/2018). Penertiban dilakukan lantaran tidak sesuai aturan.
Panwaslu Kota Pekanbaru dibantu Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru menyisir jalan protokol di Kota Pekanbaru. Mulai dari Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Tambusai/Nangka, Jalan Arifin Achmad, hingga Jalan Yos Sudarso.
Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi Organisasi dan SDM, Rizki Abadi menjelaskan, penurunan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama.
"Semestinya Tim Kampanye tiap paslon harus menurunkan APK mulai 1 x 24 jam," kata Risqi.
Lanjutnya, Panwaslu telah melakukan upaya persuasif, agar tim kampanye tiap pasangan calon agar menurunkan APK tersebut. Namun hingga hari ini, APK yang tidak sesuai ketentuan masih banyak bertebaran di penjuru kota.
"Sehingga Panwaslu mengambil tindakan tegas, dengan menurunkan APK ilegal tersebut," tegasnya.
Rizki menambahkan, APK untuk tiap paslon, seperti poster, spanduk, dan baliho, sebenarnya telah difasilitasi oleh KPU Riau. Ia menjelaskan, APK yang dipasang di posko partai pengusung di setiap tingkatan yang cetak oleh pasangan Calon, harus didaftarkan ke KPU Provinsi Riau.
"Semua jumlahnya include ke jumlah maksimal alat peraga kampanye yang dapat ditambahkan oleh pasangan Calon sesuai dengan pasal 28 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2017," jelasnya.(int/nol)
sumber:halloriau
Panwaslu Kota Pekanbaru dibantu Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru menyisir jalan protokol di Kota Pekanbaru. Mulai dari Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Tambusai/Nangka, Jalan Arifin Achmad, hingga Jalan Yos Sudarso.
Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi Organisasi dan SDM, Rizki Abadi menjelaskan, penurunan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama.
"Semestinya Tim Kampanye tiap paslon harus menurunkan APK mulai 1 x 24 jam," kata Risqi.
Lanjutnya, Panwaslu telah melakukan upaya persuasif, agar tim kampanye tiap pasangan calon agar menurunkan APK tersebut. Namun hingga hari ini, APK yang tidak sesuai ketentuan masih banyak bertebaran di penjuru kota.
"Sehingga Panwaslu mengambil tindakan tegas, dengan menurunkan APK ilegal tersebut," tegasnya.
Rizki menambahkan, APK untuk tiap paslon, seperti poster, spanduk, dan baliho, sebenarnya telah difasilitasi oleh KPU Riau. Ia menjelaskan, APK yang dipasang di posko partai pengusung di setiap tingkatan yang cetak oleh pasangan Calon, harus didaftarkan ke KPU Provinsi Riau.
"Semua jumlahnya include ke jumlah maksimal alat peraga kampanye yang dapat ditambahkan oleh pasangan Calon sesuai dengan pasal 28 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2017," jelasnya.(int/nol)
sumber:halloriau
Berita Lainnya
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional