PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Buka Lahan Cabai dengan Cara Dibakar, Petani di Riau Ditangkap
Pekanbaru, Riauin.com - Petani di Desa Pulau Muda Kec Teluk Meranti, Kab Pelalawan Riau inisial Mus (46) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Ini karena ulahnya membuka ladang untuk tanam cabai dengan cara dibakar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Senin (5/2/2018). Menurut Guntur, kasus kebakaran lahan ini awalnya dilaporkan masyarakat ke pihak polsek setempat.
"Awalnya warga melihat adanya asap di desa mereka. Lantas ada dua orang saksi dari perusahaan yang ada di sekitar lokasi kebakaran yang mencoba menelusuri asal asap tersebut," kata Guntur.
Penelusuran itu dilakukan saksi, kata Guntur, pada Kamis (1/2). Setelah dilakukan survei, akhirnya titik api berhasil ditemukan. Ada sekitar dua hektare lahan untuk perladangan dibuka dengan cara dibakar.
"Atas laporan itu, tim Polsek setempat dibantu karyawan PT RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) dan masyarakat melakukan pemadaman lahan yang terbakar," kata Guntur.
Untuk melakukan pemadaman lahan tersebut, lanjut Guntur, tim gabungan harus berjibaku selama dua hari. Sulitnya api dipadamkan, karena lokasinya merupakan kawasan gambut.
"Lokasi yang terbakar pasang garis polisi. Saat itu pemilik lahan belum diketahui," kata Guntur.
Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran lahan tersebut. Akhirnya Polsek Teluk Meranti berhasil mengungkap pelakunya.
"Pelaku inisial Mus seorang petani di desa tersebut. Pelaku mengakui telah membakar lahan tersebut untuk dijadikan kebun cabai," kata Guntur.
Saat ini, kata Guntur, pelaku pembakar lahan dilimpahkan ke Polres Pelalawan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal dengan UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Barang bukti yang diamankan, satu mancis (korek api)," tutup Guntur. (int/nol)
sumber: detik
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Senin (5/2/2018). Menurut Guntur, kasus kebakaran lahan ini awalnya dilaporkan masyarakat ke pihak polsek setempat.
"Awalnya warga melihat adanya asap di desa mereka. Lantas ada dua orang saksi dari perusahaan yang ada di sekitar lokasi kebakaran yang mencoba menelusuri asal asap tersebut," kata Guntur.
Penelusuran itu dilakukan saksi, kata Guntur, pada Kamis (1/2). Setelah dilakukan survei, akhirnya titik api berhasil ditemukan. Ada sekitar dua hektare lahan untuk perladangan dibuka dengan cara dibakar.
"Atas laporan itu, tim Polsek setempat dibantu karyawan PT RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) dan masyarakat melakukan pemadaman lahan yang terbakar," kata Guntur.
Untuk melakukan pemadaman lahan tersebut, lanjut Guntur, tim gabungan harus berjibaku selama dua hari. Sulitnya api dipadamkan, karena lokasinya merupakan kawasan gambut.
"Lokasi yang terbakar pasang garis polisi. Saat itu pemilik lahan belum diketahui," kata Guntur.
Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran lahan tersebut. Akhirnya Polsek Teluk Meranti berhasil mengungkap pelakunya.
"Pelaku inisial Mus seorang petani di desa tersebut. Pelaku mengakui telah membakar lahan tersebut untuk dijadikan kebun cabai," kata Guntur.
Saat ini, kata Guntur, pelaku pembakar lahan dilimpahkan ke Polres Pelalawan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal dengan UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Barang bukti yang diamankan, satu mancis (korek api)," tutup Guntur. (int/nol)
sumber: detik
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut