Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
Polisi Tangkap Pria Pembakar Rumah Saudara Kandung di Dumai
RIAUIN.COM - Polisi menangkap seorang pria berinisial K atas dugaan pembakaran rumah panggung milik saudara kandungnya, P, di Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Aksi nekat tersebut diduga dipicu oleh perselisihan pembagian uang hasil penjualan harta warisan orang tua mereka.
Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB itu melahap habis rumah peninggalan orang tua yang dihuni korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp200 juta.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengonfirmasi status kepemilikan bangunan yang terbakar tersebut.
“Rumah yang terbakar merupakan peninggalan orang tua korban yang telah diwariskan kepadanya,” kata AKP Zaini Waluyo dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Penyelidikan bermula setelah Polsek Sungai Sembilan menerima laporan masyarakat. Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Apriadi, langsung menerjunkan tim operasional untuk mengolah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi di lokasi.
Berdasarkan keterangan saksi mata, K terlihat beraktivitas mencurigakan di bawah kolong rumah panggung sebelum kobaran api membubung tinggi. Saksi melihat gerakan seperti menyiramkan bahan pemicu sebelum menyulutnya.
“Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kebakaran terjadi, K terlihat berada di bawah kolong rumah panggung milik korban,” ujar AKP Zaini Waluyo.
Tim operasional kemudian melacak keberadaan terduga pelaku. Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan K di sebuah warung milik H Mus di wilayah Kelurahan Sungai Geniot tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, K mengakui perbuatannya. Ia membakar rumah saudara kandungnya dengan cara mengumpulkan daun pisang kering, membungkusnya memakai jaket, lalu meletakkannya di bawah kolong rumah panggung sebelum disulut dengan pemantik api.
Mengenai motif di balik aksi pembakaran tersebut, AKP Zaini Waluyo menjelaskan bahwa masalah berakar pada sengketa harta keluarga.
“Uang hasil penjualan sisa harta peninggalan orang tua mereka diduga belum diserahkan kepada K, sehingga memicu perselisihan antar-saudara kandung ini,” ungkap AKP Zaini Waluyo.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah korek api gas berwarna merah. Petugas juga mengamankan selembar seng dan sepotong kayu bekas terbakar dari lokasi kejadian.
Saat ini K telah ditahan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Berita Lainnya
Cegah Tambang Ilegal, Polres Kuansing Gencarkan Mitigasi Usai Operasi Pemusnahan Alat PETI
Terungkap dari Aduan ke Guru, Pemuda di Meranti Ditangkap Kasus Kekerasan Seksual Anak
Pria Pembobol Toko Sembako di Pelalawan Ditangkap Kurang dari Dua Jam usai Aksi Terekam CCTV
KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
Teridentifikasi Lewat CCTV, Pencuri Motor di Sukajadi Pekanbaru Ditangkap Polisi
Polresta Pekanbaru Buru Dua Buron Anggota Komplotan Curanmor Lintas Daerah
Cegah Tambang Ilegal, Polres Kuansing Gencarkan Mitigasi Usai Operasi Pemusnahan Alat PETI
Terungkap dari Aduan ke Guru, Pemuda di Meranti Ditangkap Kasus Kekerasan Seksual Anak
Pria Pembobol Toko Sembako di Pelalawan Ditangkap Kurang dari Dua Jam usai Aksi Terekam CCTV
KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
Teridentifikasi Lewat CCTV, Pencuri Motor di Sukajadi Pekanbaru Ditangkap Polisi
Polresta Pekanbaru Buru Dua Buron Anggota Komplotan Curanmor Lintas Daerah