Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Polres Siak Bekuk 8 Pembuat SIM Palsu, Patok Tarif Hingga Rp1,7 Juta
RIAUIN.COM - Satreskrim Polres Siak menangkap delapan tersangka sindikat pembuat dan pengedar Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi lintas wilayah Siak hingga Pekanbaru. Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan barang bukti dan memperkirakan sedikitnya 500 lembar SIM buatan telah tersebar luas di Provinsi Riau.
Penangkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. Di wilayah Kabupaten Siak sendiri, petugas mengidentifikasi 33 lembar SIM palsu yang sudah berada di tangan masyarakat.
"SIM palsu ini ditawarkan para pelaku melalui WhatsApp dan Marketplace Facebook," ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat konferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (15/9/2026).
AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan bahwa setiap tersangka membagi peran dengan rapi, mulai dari pemasok blangko, pengedit data, pencetak, hingga tim pemasaran.
Biaya pembuatan SIM buatan ini bervariasi bergantung pada golongannya. Para pelaku mematok tarif Rp550 ribu untuk SIM C, Rp750 ribu untuk SIM A, Rp1,2 juta untuk SIM B1, dan Rp1,5 juta untuk SIM B1 Umum. Tarif tertinggi dibanderol sebesar Rp1,7 juta untuk pembuatan SIM B2 Umum.
Saat memaparkan kasus tersebut, Kapolres Siak didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana.
"Kami masih mendalami jaringan ini untuk memburu pelaku lain dan mengusut sejauh mana pemasarannya di Riau," kata Sepuh.(*)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate, 10.579 Jiwa Terselamatkan
Polres Dumai Tangkap Dua Pria Penyimpan Ribuan Ekstasi dan 12 Cartridge Etomidate di Rumah Kos
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate, 10.579 Jiwa Terselamatkan
Polres Dumai Tangkap Dua Pria Penyimpan Ribuan Ekstasi dan 12 Cartridge Etomidate di Rumah Kos
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun