Resmi Jadi Aset Daerah, Pemko Pekanbaru Buka Ruang Diskusi Bersama Pedagang STC
RIAUIN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana memboyong persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Sukaramai Trade Center (STC) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini diambil akibat munculnya kesimpangsiuran regulasi terkait perpanjangan HGB di atas lahan yang kini sepenuhnya telah sah tercatat sebagai aset milik daerah.
Perjanjian kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata (MPP) yang dibuat sejak 1996 resmi berakhir pada 9 Februari 2026. Dengan selesainya kontrak tersebut, seluruh tanah, ruko, kantor, dan toko di kawasan STC kini diserahterimakan dan dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menegaskan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat terkait status kepemilikan kawasan tersebut.
"Per tanggal 9 Februari 2026, seluruh aset di STC, kantor dan toko, seluruhnya menjadi milik pemko, baik tanah maupun bangunannya. Kami kira baik sekali agar kita punya satu pemahaman yang sama," kata Zulhelmi Arifin usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama pedagang STC di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (10/8/2026).
Setelah resmi berstatus BMD, skema pengelolaan STC wajib merujuk pada regulasi tertinggi, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini menyediakan lima pola pemanfaatan, yakni sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), serta Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Namun, Pemko Pekanbaru dihadapkan pada dilema hukum mengenai klaim perpanjangan HGB yang dilontarkan pihak Pertanahan (BPN), padahal objek bangunan fisik tersebut sudah beralih menjadi milik daerah.
"Ini yang menjadi persoalan. Ada regulasi yang mengatakan HGB dapat diperpanjang. Tadi juga sudah ada disampaikan BPN. Kami masih mempertanyakan, kalau diperpanjang, dasar hukumnya apa? Sementara bangunannya sekarang sudah menjadi milik Pemko," tegas Zulhelmi Arifin.
Guna mencegah celah hukum yang berpotensi merugikan pedagang maupun keuangan daerah, Pemko Pekanbaru memilih berkonsultasi langsung dengan Direktorat Jenderal yang menangani pengelolaan aset daerah di Kemendagri.
"Untuk sementara nanti kami akan diskusikan kembali dengan pedagang. Tadi juga diusulkan DPRD agar berkonsultasi kembali dengan Kemendagri, khususnya bagian aset. Kami ingin betul-betul mengambil langkah yang menghasilkan keputusan sesuai regulasi dan tidak membuat Pemko maupun masyarakat merasa dirugikan," ujar Zulhelmi Arifin. (Bil)
Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru dan BPN Sepakat HGB 133 Kantor dan Toko STC Tak Bisa Diperpanjang
Tindak Lanjuti Temuan BPK, Pemko Pekanbaru Sisir Aset Daerah Dikuasai Pihak Ketiga
Walikota Agung Nugroho Janjikan Seragam hingga THR untuk RT dan RW di Pekanbaru
Mangkrak Tiga Bulan, Pemko Pekanbaru Buka Peluang Putus Kontrak Pengelola Pasar Bawah
HGB Ruko STC Tak Diperpanjang, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Atur Skema Sewa Bagi Pedagang
Dukung Kelancaran HUT ke-69 Riau, Pemko Pekanbaru Liburkan CFD Besok
DPRD Pekanbaru dan BPN Sepakat HGB 133 Kantor dan Toko STC Tak Bisa Diperpanjang
Tindak Lanjuti Temuan BPK, Pemko Pekanbaru Sisir Aset Daerah Dikuasai Pihak Ketiga
Walikota Agung Nugroho Janjikan Seragam hingga THR untuk RT dan RW di Pekanbaru
Mangkrak Tiga Bulan, Pemko Pekanbaru Buka Peluang Putus Kontrak Pengelola Pasar Bawah
HGB Ruko STC Tak Diperpanjang, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Atur Skema Sewa Bagi Pedagang
Dukung Kelancaran HUT ke-69 Riau, Pemko Pekanbaru Liburkan CFD Besok