• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Korban Kesewenang-wenangan Rezim Lama: Nasib 16 Kades Kuansing Disingkirkan Tanpa Dasar Hukum
08 Agustus 2026
Topeng Koperasi di Kebun Oligarki: Mengurai Benang Kusut Korupsi Hutan Kuansing
08 Agustus 2026
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
07 Agustus 2026
Jurus Cepat Mukhlisin Merayu Pusat, Kuansing Diguyur Proyek APBN
06 Agustus 2026
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
06 Agustus 2026

  • Home
  • Pekanbaru

HGB Ruko STC Tak Diperpanjang, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Atur Skema Sewa Bagi Pedagang

Redaksi

Sabtu, 08 Agustus 2026 18:59:05 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru dipastikan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menyetop perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ratusan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Kementerian Dalam Negeri menegaskan langkah pengambilalihan aset tersebut sudah sesuai regulasi pengelolaan milik daerah.

Kepastian ini diperoleh setelah jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melakukan konsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta.

Langkah Pemko Pekanbaru menghentikan izin HGB berpatokan pada berakhirnya masa kerja sama pola Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak pengembang. Sesuai aturan, seluruh objek pembangunan di area tersebut secara otomatis kembali menjadi aset murni milik pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru M Dikky Suryadi Khusaini memimpin langsung rombongan legislatif tersebut bersama sejumlah anggota Komisi I, antara lain Tekad Indra P Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, dan Firman.

Dari konsultasi itu, Kemendagri menyatakan kebijakan pemda telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan tersebut memperjelas bahwa status HGB tidak bisa serta-merta diperpanjang oleh pihak ketiga jika masa BGS telah habis.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Firman menjelaskan bahwa verifikasi regulasi ini sangat krusial agar tidak ada celah hukum yang dilanggar oleh pemerintah daerah maupun dewan dalam mengawal aset kota.

"Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jadi kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan disampaikan seluruhnya, tidak hanya 133 ruko," ujar Firman, Sabtu (8/8/2026).

Ia menambahkan, muatan hasil konsultasi legislatif ini sejalan dengan temuan yang sebelumnya didapatkan oleh pihak eksekutif Pemko Pekanbaru saat mendatangi Kemendagri.

Dengan kembalinya status kepemilikan penuh ke tangan Pemko Pekanbaru, pengelolaan kawasan komersial tersebut wajib dialihkan ke skema pemanfaatan baru yang legal.

"Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan. Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Firman.

Penyelesaian status hukum 133 ruko STC ini diharapkan menutup polemik panjang tata kelola aset di Pekanbaru. Selanjutnya, Pemko Pekanbaru didorong segera menyusun skema sewa baru guna menjamin kepastian berusaha bagi para pedagang sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). (Bil)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Mangkrak Tiga Bulan, Pemko Pekanbaru Buka Peluang Putus Kontrak Pengelola Pasar Bawah

Dukung Kelancaran HUT ke-69 Riau, Pemko Pekanbaru Liburkan CFD Besok

Ribuan Siswa Baru SD dan SMP di Pekanbaru Terima Seragam Sekolah Gratis

Jelang Akhir Agustus, Pemko Pekanbaru Buka 70 Posko Layanan Bebas Denda Pajak

Aksi Reskue Non-Kebakaran DPKP Pekanbaru, Puluhan Ular hingga HP Masuk Parit Dievakuasi

Cegah Truk Masuk Jalur Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Sekat Persimpangan Jalan Pesantren

Mangkrak Tiga Bulan, Pemko Pekanbaru Buka Peluang Putus Kontrak Pengelola Pasar Bawah

Dukung Kelancaran HUT ke-69 Riau, Pemko Pekanbaru Liburkan CFD Besok

Ribuan Siswa Baru SD dan SMP di Pekanbaru Terima Seragam Sekolah Gratis

Jelang Akhir Agustus, Pemko Pekanbaru Buka 70 Posko Layanan Bebas Denda Pajak

Aksi Reskue Non-Kebakaran DPKP Pekanbaru, Puluhan Ular hingga HP Masuk Parit Dievakuasi

Cegah Truk Masuk Jalur Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Sekat Persimpangan Jalan Pesantren

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Korban Kesewenang-wenangan Rezim Lama: Nasib 16 Kades Kuansing Disingkirkan Tanpa Dasar Hukum
  • 2 Topeng Koperasi di Kebun Oligarki: Mengurai Benang Kusut Korupsi Hutan Kuansing
  • 3 Perbaikan Jalan Lintas Timur Pelalawan Lumpuhkan Akses Utama Menuju Pekanbaru
  • 4 Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
  • 5 Jurus Cepat Mukhlisin Merayu Pusat, Kuansing Diguyur Proyek APBN
  • 6 Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
  • 7 Jejak Remang di Belakang Kantor Bupati Kuansing
  • 8 Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK
  • 9 Tak Cuma Jual-Beli Jabatan, Suhardiman Amby Diduga Peras ASN dan Potong Operasional Dinas
Terkini +INDEKS

Mangkrak Tiga Bulan, Pemko Pekanbaru Buka Peluang Putus Kontrak Pengelola Pasar Bawah

08 Agustus 2026
HGB Ruko STC Tak Diperpanjang, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Atur Skema Sewa Bagi Pedagang
08 Agustus 2026
Permukiman Padat Dekat SMK Taruna Bakti Inhil Terbakar, Petugas Kesulitan Padamkan Api
08 Agustus 2026
Dukung Kelancaran HUT ke-69 Riau, Pemko Pekanbaru Liburkan CFD Besok
08 Agustus 2026
Pemerintah Usulkan Pengurangan Masa Hukuman Bagi Ribuan Narapidana di Riau Jelang Hari Kemerdekaan
08 Agustus 2026
Sektor Kelapa Sawit Riau Dapat Apresiasi Nasional pada SIExpo 2026
08 Agustus 2026
Korban Kesewenang-wenangan Rezim Lama: Nasib 16 Kades Kuansing Disingkirkan Tanpa Dasar Hukum
08 Agustus 2026
Cetak Agen Perubahan #Cari_Aman, Perwakilan Honda Riau Sabet Tiga Prestasi Nasional
08 Agustus 2026
Kakanwil Ditjenpas Riau Resmikan Klub KOMANDO PAS
08 Agustus 2026
Kebakaran Lahan di Kerumutan Pelalawan Sulit Ditembus, Alat Berat Dikerahkan Buat Embung Darurat
08 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved