• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
27 Agustus 2026
Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
27 Agustus 2026
Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
27 Agustus 2026
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
24 Agustus 2026
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
24 Agustus 2026

  • Home
  • Riau

KKP Tindak Tegas Pengusaha Arwana Tanpa Izin di Pekanbaru

Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 15:02:00 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Penegakan hukum terhadap pemanfaatan satwa eksotis yang dilindungi kembali terjadi di Provinsi Riau. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel operasional penangkaran milik PT AWL di Kota Pekanbaru setelah kedapatan mengembangbiakkan ratusan ekor ikan arwana tanpa mengantongi dokumen resmi. Langkah tegas ini diambil demi mengamankan kelestarian plasma nutfah bernilai ekonomi tinggi di wilayah Riau dari eksploitasi ilegal.

Penyegelan sarana budidaya tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Rabu (8/7/2026). Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di Bumi Lancang Kuning agar tidak mengabaikan regulasi konservasi hayati nasional maupun internasional.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono membenarkan tindakan anggotanya di lapangan yang menghentikan sementara aktivitas penangkaran tersebut. Pemerintah tidak menoleransi aktivitas komersial satwa dilindungi yang mengabaikan prosedur hukum.

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," kata Pung Nugroho Saksono dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/7/2026).

Pengawasan ketat di wilayah hukum Riau dinilai sangat krusial karena posisi geografis provinsi ini strategis dalam lalu lintas perdagangan komoditas perikanan hias tingkat internasional.

Berdasarkan inspeksi mendalam di lokasi penangkaran Pekanbaru, petugas memeriksa sedikitnya 66 unit kolam produktif dan akuarium. Secara keseluruhan, kompleks tersebut menampung hingga 2.914 ekor arwana dari berbagai varietas. Namun, pelanggaran berat ditemukan pada ratusan ekor komoditas yang masuk dalam pengawasan ketat global.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto menjelaskan bahwa dari ribuan ikan yang ada, terdapat 271 ekor varietas Super Red dan Golden yang dipelihara secara ilegal. Kedua jenis ikan tersebut merupakan satwa yang masuk dalam lampiran Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

"Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan," ujar Sahono Budianto.

Menurut Sahono Budianto, masalah utama bukan terletak pada aspek teknis budidaya atau kapasitas penampungan, melainkan ketiadaan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Tanpa adanya SIPJI, aktivitas penangkaran terhadap satwa yang dilindungi undang-undang dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

Akibat pelanggaran tersebut, PT AWL kini menghadapi ancaman sanksi administratif. Regulasi yang mendasari penindakan ini adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Meski demikian, proses hukum berjalan tanpa gejolak karena manajemen korporasi bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Direktur PT AWL telah menandatangani surat pernyataan resmi yang berisi komitmen untuk mematuhi sanksi administratif. Mereka juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses perizinan hayati sebelum diperbolehkan membuka kembali fasilitas penangkaran tersebut di Pekanbaru. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polda Riau Jadi Pusat Konsolidasi Sinergi Penanganan Karhutla

Tekan Risiko Karhutla, Pemprov Riau Wajibkan Korporasi Siagakan Regu Pemadam Sesuai Luas Lahan

Pekanbaru dan Pelalawan Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla, Sekolah Diliburkan

DPRD Riau Minta Bapenda Maksimalkan Sektor Pajak dan Aset demi Target APBD 2027

Inhil Dominasi Lokasi Sebaran, Hujan Hasil Modifikasi Cuaca Tekan Jumlah Titik Panas di Riau

Kabut Asap Meluas ke 10 Daerah, Kasus Gangguan Kesehatan di Riau Capai 1.960 Orang

Polda Riau Jadi Pusat Konsolidasi Sinergi Penanganan Karhutla

Tekan Risiko Karhutla, Pemprov Riau Wajibkan Korporasi Siagakan Regu Pemadam Sesuai Luas Lahan

Pekanbaru dan Pelalawan Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla, Sekolah Diliburkan

DPRD Riau Minta Bapenda Maksimalkan Sektor Pajak dan Aset demi Target APBD 2027

Inhil Dominasi Lokasi Sebaran, Hujan Hasil Modifikasi Cuaca Tekan Jumlah Titik Panas di Riau

Kabut Asap Meluas ke 10 Daerah, Kasus Gangguan Kesehatan di Riau Capai 1.960 Orang

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
  • 2 Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
  • 3 Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
  • 4 Pemko Pekanbaru Bebaskan Lahan Kantor Camat Bukit Raya untuk Atasi Macet Kaharuddin Nasution
  • 5 Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat
  • 6 Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
  • 7 Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
  • 8 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
  • 9 Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
Terkini +INDEKS

Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal di Kerumutan Jadi Tersangka, Operator Lebih Dulu Ditahan

27 Agustus 2026
Jadi Nasabah Sejak 1986, Julpono Iskandar Boyong Empat Hadiah dari Program Bedelau BRK Syariah
27 Agustus 2026
Polsek Ukui Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, 7 Paket Siap Edar Disita
27 Agustus 2026
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
27 Agustus 2026
Apresiasi Prestasi Paskibraka Nasional Asal Inhil, BRK Syariah Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan
27 Agustus 2026
Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
27 Agustus 2026
Siasati Efisiensi Anggaran, Dinas Perikanan Bengkalis Gandeng BPOM Dumai Latih Pelaku Usaha Secara Daring
27 Agustus 2026
Polda Riau Jadi Pusat Konsolidasi Sinergi Penanganan Karhutla
27 Agustus 2026
Tabrak Pipa Minyak Pertamina di Rohil, Warga Sumut Meninggal di TKP
27 Agustus 2026
Tekan Risiko Karhutla, Pemprov Riau Wajibkan Korporasi Siagakan Regu Pemadam Sesuai Luas Lahan
27 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved