• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK, Netizen Soroti Pernyataan Lama 'Siapkan Tiang Gantungan'
10 Juli 2026
Sebut Rekomendasi Lahan Rentan Kongkalikong, LSM Suluh Kuansing Dukung KPK Periksa Kadisbun
10 Juli 2026
Usut Suap Jabatan dan Izin Hutan Kuansing, KPK Cecar Keluarga Bupati hingga Dua Direktur Korporasi
09 Juli 2026
Bukan Soal Jabatan Politik, Juprizal Dipanggil KPK Terkait Urusan KUD Prima Sehati
09 Juli 2026
Kasus Bupati Kuansing Melebar, KPK Sita Uang Ribuan Dolar dari Ketua DPRD
09 Juli 2026

  • Home
  • Riau

KKP Tindak Tegas Pengusaha Arwana Tanpa Izin di Pekanbaru

Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 15:02:00 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Penegakan hukum terhadap pemanfaatan satwa eksotis yang dilindungi kembali terjadi di Provinsi Riau. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel operasional penangkaran milik PT AWL di Kota Pekanbaru setelah kedapatan mengembangbiakkan ratusan ekor ikan arwana tanpa mengantongi dokumen resmi. Langkah tegas ini diambil demi mengamankan kelestarian plasma nutfah bernilai ekonomi tinggi di wilayah Riau dari eksploitasi ilegal.

Penyegelan sarana budidaya tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Rabu (8/7/2026). Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di Bumi Lancang Kuning agar tidak mengabaikan regulasi konservasi hayati nasional maupun internasional.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono membenarkan tindakan anggotanya di lapangan yang menghentikan sementara aktivitas penangkaran tersebut. Pemerintah tidak menoleransi aktivitas komersial satwa dilindungi yang mengabaikan prosedur hukum.

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," kata Pung Nugroho Saksono dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/7/2026).

Pengawasan ketat di wilayah hukum Riau dinilai sangat krusial karena posisi geografis provinsi ini strategis dalam lalu lintas perdagangan komoditas perikanan hias tingkat internasional.

Berdasarkan inspeksi mendalam di lokasi penangkaran Pekanbaru, petugas memeriksa sedikitnya 66 unit kolam produktif dan akuarium. Secara keseluruhan, kompleks tersebut menampung hingga 2.914 ekor arwana dari berbagai varietas. Namun, pelanggaran berat ditemukan pada ratusan ekor komoditas yang masuk dalam pengawasan ketat global.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto menjelaskan bahwa dari ribuan ikan yang ada, terdapat 271 ekor varietas Super Red dan Golden yang dipelihara secara ilegal. Kedua jenis ikan tersebut merupakan satwa yang masuk dalam lampiran Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

"Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan," ujar Sahono Budianto.

Menurut Sahono Budianto, masalah utama bukan terletak pada aspek teknis budidaya atau kapasitas penampungan, melainkan ketiadaan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Tanpa adanya SIPJI, aktivitas penangkaran terhadap satwa yang dilindungi undang-undang dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

Akibat pelanggaran tersebut, PT AWL kini menghadapi ancaman sanksi administratif. Regulasi yang mendasari penindakan ini adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Meski demikian, proses hukum berjalan tanpa gejolak karena manajemen korporasi bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Direktur PT AWL telah menandatangani surat pernyataan resmi yang berisi komitmen untuk mematuhi sanksi administratif. Mereka juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses perizinan hayati sebelum diperbolehkan membuka kembali fasilitas penangkaran tersebut di Pekanbaru. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Rohil dan Dumai Dominasi Temuan 22 Titik Panas di Riau

Pemprov Riau Pangkas Birokrasi 30.000 Pegawai lewat Integrasi Sistem Kepegawaian

Empat Inovasi PHR Raih Apresiasi di IOC Forum & Hackathon Hulu Migas 2026

Dinas PUPR Riau Ambil Alih Perbaikan Jalan Lintas Petapahan yang Rusak Akibat Truk Overtonase

Tiga Kampus dan LAM Riau Rancang Wajah Baru Bundaran Depan Kantor Gubernur

Belasan Titik Panas Muncul di Riau, Warga Diminta Waspada Kebakaran Lahan

Rohil dan Dumai Dominasi Temuan 22 Titik Panas di Riau

Pemprov Riau Pangkas Birokrasi 30.000 Pegawai lewat Integrasi Sistem Kepegawaian

Empat Inovasi PHR Raih Apresiasi di IOC Forum & Hackathon Hulu Migas 2026

Dinas PUPR Riau Ambil Alih Perbaikan Jalan Lintas Petapahan yang Rusak Akibat Truk Overtonase

Tiga Kampus dan LAM Riau Rancang Wajah Baru Bundaran Depan Kantor Gubernur

Belasan Titik Panas Muncul di Riau, Warga Diminta Waspada Kebakaran Lahan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usut Suap Jabatan dan Izin Hutan Kuansing, KPK Cecar Keluarga Bupati hingga Dua Direktur Korporasi
  • 2 Bukan Soal Jabatan Politik, Juprizal Dipanggil KPK Terkait Urusan KUD Prima Sehati
  • 3 Kasus Bupati Kuansing Melebar, KPK Sita Uang Ribuan Dolar dari Ketua DPRD
  • 4 Gurita Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Non Aktif Suhardiman Amby Mulai Dikuliti KPK
  • 5 Siasat Sembunyikan Mobil Suap Gagal, KPK Sita Land Cruiser Bupati Kuansing di Pematangsiantar
  • 6 Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
  • 7 Bupati Kuansing Pernah Ingatkan Stafsusnya: Kalau Ndak Kaya, Masuk Penjara
  • 8 Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
  • 9 Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
Terkini +INDEKS

KKP Tindak Tegas Pengusaha Arwana Tanpa Izin di Pekanbaru

10 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
10 Juli 2026
Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional
10 Juli 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK, Netizen Soroti Pernyataan Lama 'Siapkan Tiang Gantungan'
10 Juli 2026
PLN Nyalakan Harapan, Puluhan Pelajar MTsN 2 Payakumbuh Terima Beasiswa Cahaya Pintar dan Edukasi Bahaya Listrik
10 Juli 2026
Revolusi AI Generatif: Antara Manfaat dan Tantangan Dunia Akademik
10 Juli 2026
Sebut Rekomendasi Lahan Rentan Kongkalikong, LSM Suluh Kuansing Dukung KPK Periksa Kadisbun
10 Juli 2026
Pekanbaru Tata Ulang Data 291.000 Peserta JKN agar Subsidi Tepat Sasaran
10 Juli 2026
Awasi Solar Subsidi Nelayan, Pemkab Bengkalis Wajibkan Aplikasi X-Star
10 Juli 2026
Pagar Pembatas Rusak, Harimau Sumatera Terkam Anak Pekerja di Area PBPH-HTI Pelalawan hingga Tewas
10 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved