PILIHAN
Bawaslu: Deklarasi di Rumah Dinas Salahi Etika
Rusidi Rusdar
PEKANBARU, riauin.com-- Deklarasi yang dilakukan setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU Riau seperti satu kewajiban. Namun demikian, jika deklarasis tersebut dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas negara, seperi rumah dinas hal itu menyalahi etika.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdar menjawab wartawan usai penerima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Riau, Syamsuar-Edy Natar di Kantor KPU Riau, Senin (8/1/2018). Pernyataan tersebut dikatakan menyusu adalnya wacana salah satu kandidat paslon akan menggelar deklarasi di rumah dinas dengan menghadirkan sejumlah ASN.
"Kalau memang ada itu sebenarnya menyalahi etika. Diadakan di rumah dinas tentu makan minum dan sebagainya yang dibutuhkan dalam acara deklarasi itu dibebakan kepada anggaran daerah," kata Rusidi.
Ini tinggal bagaimana etika yang bersangkutan saja, sebab calon gubernur yang akan mendeklarasikan maju itu masih menjabat sebagai walikota Pekanbaru
yang masih aktif.
"Kita belum bisa memberikan sanksi, karena belum masuk dalam tahapan Pilkada. Tapi tentunya bagaimana etikanya saja," ujar Rusidi.
Dikhawatirkan, karena belum memasuki tahapan Pilgubri maka tamu yang diundang dan akan hadir bisa dari pejabat dilingkungan pemerintahannya. Sehingga tidak ada pengawasan akan adanya penggalangan massa pada acara deklarasi tersebut. (vit)
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdar menjawab wartawan usai penerima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Riau, Syamsuar-Edy Natar di Kantor KPU Riau, Senin (8/1/2018). Pernyataan tersebut dikatakan menyusu adalnya wacana salah satu kandidat paslon akan menggelar deklarasi di rumah dinas dengan menghadirkan sejumlah ASN.
"Kalau memang ada itu sebenarnya menyalahi etika. Diadakan di rumah dinas tentu makan minum dan sebagainya yang dibutuhkan dalam acara deklarasi itu dibebakan kepada anggaran daerah," kata Rusidi.
Ini tinggal bagaimana etika yang bersangkutan saja, sebab calon gubernur yang akan mendeklarasikan maju itu masih menjabat sebagai walikota Pekanbaru
yang masih aktif.
"Kita belum bisa memberikan sanksi, karena belum masuk dalam tahapan Pilkada. Tapi tentunya bagaimana etikanya saja," ujar Rusidi.
Dikhawatirkan, karena belum memasuki tahapan Pilgubri maka tamu yang diundang dan akan hadir bisa dari pejabat dilingkungan pemerintahannya. Sehingga tidak ada pengawasan akan adanya penggalangan massa pada acara deklarasi tersebut. (vit)
Berita Lainnya
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional