PILIHAN
Bawaslu: Deklarasi di Rumah Dinas Salahi Etika
Rusidi Rusdar
PEKANBARU, riauin.com-- Deklarasi yang dilakukan setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU Riau seperti satu kewajiban. Namun demikian, jika deklarasis tersebut dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas negara, seperi rumah dinas hal itu menyalahi etika.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdar menjawab wartawan usai penerima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Riau, Syamsuar-Edy Natar di Kantor KPU Riau, Senin (8/1/2018). Pernyataan tersebut dikatakan menyusu adalnya wacana salah satu kandidat paslon akan menggelar deklarasi di rumah dinas dengan menghadirkan sejumlah ASN.
"Kalau memang ada itu sebenarnya menyalahi etika. Diadakan di rumah dinas tentu makan minum dan sebagainya yang dibutuhkan dalam acara deklarasi itu dibebakan kepada anggaran daerah," kata Rusidi.
Ini tinggal bagaimana etika yang bersangkutan saja, sebab calon gubernur yang akan mendeklarasikan maju itu masih menjabat sebagai walikota Pekanbaru
yang masih aktif.
"Kita belum bisa memberikan sanksi, karena belum masuk dalam tahapan Pilkada. Tapi tentunya bagaimana etikanya saja," ujar Rusidi.
Dikhawatirkan, karena belum memasuki tahapan Pilgubri maka tamu yang diundang dan akan hadir bisa dari pejabat dilingkungan pemerintahannya. Sehingga tidak ada pengawasan akan adanya penggalangan massa pada acara deklarasi tersebut. (vit)
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdar menjawab wartawan usai penerima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Riau, Syamsuar-Edy Natar di Kantor KPU Riau, Senin (8/1/2018). Pernyataan tersebut dikatakan menyusu adalnya wacana salah satu kandidat paslon akan menggelar deklarasi di rumah dinas dengan menghadirkan sejumlah ASN.
"Kalau memang ada itu sebenarnya menyalahi etika. Diadakan di rumah dinas tentu makan minum dan sebagainya yang dibutuhkan dalam acara deklarasi itu dibebakan kepada anggaran daerah," kata Rusidi.
Ini tinggal bagaimana etika yang bersangkutan saja, sebab calon gubernur yang akan mendeklarasikan maju itu masih menjabat sebagai walikota Pekanbaru
yang masih aktif.
"Kita belum bisa memberikan sanksi, karena belum masuk dalam tahapan Pilkada. Tapi tentunya bagaimana etikanya saja," ujar Rusidi.
Dikhawatirkan, karena belum memasuki tahapan Pilgubri maka tamu yang diundang dan akan hadir bisa dari pejabat dilingkungan pemerintahannya. Sehingga tidak ada pengawasan akan adanya penggalangan massa pada acara deklarasi tersebut. (vit)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK