PILIHAN
Lolos ke Tahapan Verifikasi Faktual, Partai Garuda dan Berkarya Harus Lengkapi Syarat Ini
ilustrasi
Jakarta, Riauin.Com - Partai Garuda dan Partai Berkarya dinyatakan lolos ke tahapan verifikasi faktual, dengan syarat terlebih dahulu melengkapi kekurangan administrasi.
Hal ini sebagaimana putusan Badan Pengawas Pemilu atas kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, dari gugatan kedua partai usai dinyatakan tidak lolos dalam tahap penelitian administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkap dalam rapat mediasi Jumat (22/12/17) lalu, pihak termohon yakni KPU maupun pemohon dari dua partai sepakat untuk saling perbaikan.
"Mediasi itu terjadi sebuah kesepakatan, ada masing-masing, baik KPU merasa ada yang harus diperbaiki, akhirnya sepakat, misalnya pemohon akan melengkapi beberapa data (baru lolos beriifkasi faktual)," ujar Frizt saat ditemui wartawan di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (23/12/17).
Frizt mengatakan dari putusan mediasi tersebut memerintahkan kedua pihak, baik KPU maupun kedua partai untuk melaksanakan putusan tersebut.
Kedua partai diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi sejumlah kekurangan syarat keanggotaan sesuai dengan syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh KPU
Kesempatan diberikan dalam bentuk penyerahan dokumen dan unggah ke Sipol dan diberikan waktu setelah KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu. "Mereka harus melengkapi 1x24 jam untuk Partai Garuda, Partai Berkarya 2x24 jam," ujar Fritz.
Adapun Fritz mengungkap, persoalan tidak diterimanya dua partai tersebut karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen fisik dengan data yang diunggah ke Sipol. KPU berpendapat bahwa ada beberapa keanggotaan yang tidak cukup sehingga tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun hal itu dijelaskan oleh para pemohon bahwa menurut dua partai tidak sesuai data fiisik. "Ada beberapa data yang tidak cocok di antara pelaporannya. Jadi setelah dicocokan, munculah sebuah mediasi. KPU setuju untuk mereka masuk ke verifikasi faktual setelah partai tersebut melengkapi data data yang dibutuhkan," kata dia.
Sementara KPU diperintahkan melaksanakan putusan tersebut paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dikeluarkan Bawaslu. Ia melanjutkan, setelah KPU menindaklanjuti, akan mengubah berita acara yang meloloskan kedua partai ke verifikasi faktual.
"Mereka akan masuk ke verifikasi faktual. Verifikasi faktual bersamaan dengan yang 12 parpol," kata dia. (amy)
sumber: republika.co.id
Hal ini sebagaimana putusan Badan Pengawas Pemilu atas kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, dari gugatan kedua partai usai dinyatakan tidak lolos dalam tahap penelitian administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkap dalam rapat mediasi Jumat (22/12/17) lalu, pihak termohon yakni KPU maupun pemohon dari dua partai sepakat untuk saling perbaikan.
"Mediasi itu terjadi sebuah kesepakatan, ada masing-masing, baik KPU merasa ada yang harus diperbaiki, akhirnya sepakat, misalnya pemohon akan melengkapi beberapa data (baru lolos beriifkasi faktual)," ujar Frizt saat ditemui wartawan di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (23/12/17).
Frizt mengatakan dari putusan mediasi tersebut memerintahkan kedua pihak, baik KPU maupun kedua partai untuk melaksanakan putusan tersebut.
Kedua partai diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi sejumlah kekurangan syarat keanggotaan sesuai dengan syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh KPU
Kesempatan diberikan dalam bentuk penyerahan dokumen dan unggah ke Sipol dan diberikan waktu setelah KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu. "Mereka harus melengkapi 1x24 jam untuk Partai Garuda, Partai Berkarya 2x24 jam," ujar Fritz.
Adapun Fritz mengungkap, persoalan tidak diterimanya dua partai tersebut karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen fisik dengan data yang diunggah ke Sipol. KPU berpendapat bahwa ada beberapa keanggotaan yang tidak cukup sehingga tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun hal itu dijelaskan oleh para pemohon bahwa menurut dua partai tidak sesuai data fiisik. "Ada beberapa data yang tidak cocok di antara pelaporannya. Jadi setelah dicocokan, munculah sebuah mediasi. KPU setuju untuk mereka masuk ke verifikasi faktual setelah partai tersebut melengkapi data data yang dibutuhkan," kata dia.
Sementara KPU diperintahkan melaksanakan putusan tersebut paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dikeluarkan Bawaslu. Ia melanjutkan, setelah KPU menindaklanjuti, akan mengubah berita acara yang meloloskan kedua partai ke verifikasi faktual.
"Mereka akan masuk ke verifikasi faktual. Verifikasi faktual bersamaan dengan yang 12 parpol," kata dia. (amy)
sumber: republika.co.id
Berita Lainnya
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional