• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
24 Agustus 2026
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
24 Agustus 2026
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau, Pejabat UPT Ngaku Diancam Mutasi jika Tak Setor Uang

Redaksi

Kamis, 23 April 2026 14:59:37 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau diduga sengaja dihambat. Hal itu mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dari internal Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mendalami motif di balik keterlambatan pengesahan dokumen anggaran tersebut. Berdasarkan keterangan saksi Lutfi Hardi dan Khairul Anwar, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan baru bersedia menandatangani DPA setelah para Kepala UPT menyatakan kesanggupan untuk menyetor fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.

JPU KPK Mayer Simanjuntak menyatakan bahwa instruksi tersebut juga disertai dengan ancaman pencopotan jabatan. Dalam sebuah pertemuan informal pada April, para pejabat UPT diminta loyal sepenuhnya kepada pimpinan dinas. Jika ada yang menolak arahan, maka posisi mereka diancam akan segera diganti melalui mutasi.

Dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah juga menjadi fokus dalam persidangan kali ini. Saksi mengungkapkan kehadiran Gubernur nonaktif Abdul Wahid dalam pertemuan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Meski hanya hadir di pengujung rapat, kemunculannya dianggap oleh para bawahannya sebagai bentuk legitimasi atas perintah pengumpulan uang yang disampaikan sebelumnya oleh kepala dinas.

Untuk menutupi praktik ini, para pihak diduga menggunakan kode komunikasi khusus. Salah satunya adalah istilah "tujuh batang" yang merujuk pada uang senilai Rp1 miliar. Aliran dana ini diperkirakan mulai bergerak sejak Juni 2025 dengan total penyerahan bertahap mencapai Rp2,8 miliar hingga Agustus 2025, sebelum akhirnya tercium oleh penyelidik KPK.

Pihak JPU menilai terdapat keganjilan dalam administrasi persuratan yang diterbitkan gubernur, yang baru muncul setelah isu operasi senyap KPK beredar luas. Hingga saat ini, jaksa meyakini adanya kesatuan kehendak antara ketiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli Dani Nursalam dalam mengumpulkan dana ilegal tersebut.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan jabatan. Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pendalaman keterangan saksi lainnya untuk menguji konsistensi alat bukti yang telah diajukan di muka persidangan. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polresta Pekanbaru Bongkar Lapak Narkoba di Kawasan Rawan, Dua Orang Ditangkap

Polda Riau Tambah 2 Tersangka Karhutla, Korporasi Masih Nihil

Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Pekanbaru-Sumbar, Enam Tersangka Ditangkap

Babat Kawasan Hutan Pesisir Teluk Piyai, Oknum Penghulu di Rohil Ditahan Aparat

Usut Pembakaran Lahan Konservasi PT TKWL, Polda Riau Buka Peluang Jerat Korporasi

Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung

Polresta Pekanbaru Bongkar Lapak Narkoba di Kawasan Rawan, Dua Orang Ditangkap

Polda Riau Tambah 2 Tersangka Karhutla, Korporasi Masih Nihil

Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Pekanbaru-Sumbar, Enam Tersangka Ditangkap

Babat Kawasan Hutan Pesisir Teluk Piyai, Oknum Penghulu di Rohil Ditahan Aparat

Usut Pembakaran Lahan Konservasi PT TKWL, Polda Riau Buka Peluang Jerat Korporasi

Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemko Pekanbaru Bebaskan Lahan Kantor Camat Bukit Raya untuk Atasi Macet Kaharuddin Nasution
  • 2 Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat
  • 3 Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
  • 4 Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
  • 5 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
  • 6 Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
  • 7 Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
  • 8 Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
  • 9 Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
Terkini +INDEKS

Kepala Daerah: Antara Popularitas dan Janji Kampanye

27 Agustus 2026
PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
26 Agustus 2026
RUU Migas Memperkuat Wilayah Penghasil atau Hanya Mengubah Penataan Kekuasaan di Pusat?
26 Agustus 2026
Polres Pelalawan Bagikan 1.000 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla di Pangkalan Kerinci
26 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan di Jalan Raya, Capella Honda Riau Bagikan Tips #Cari_Aman Berkendara
26 Agustus 2026
Polresta Pekanbaru Bongkar Lapak Narkoba di Kawasan Rawan, Dua Orang Ditangkap
26 Agustus 2026
Polda Riau Tambah 2 Tersangka Karhutla, Korporasi Masih Nihil
26 Agustus 2026
Syarat Beasiswa Pekanbaru 2027 Diperketat, Pemko Tambah Indikator Akreditasi Kampus
26 Agustus 2026
KI Riau Kejar Peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi, SDM PPID Bakal Dibenahi
26 Agustus 2026
Tembus 33 Ton Garam, Satgas Riau Kembali Gempur Asap Karhutla Lewat Udara
26 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved